Nasib Malang Anak di Bawah Umur di Tangerang, Kenalan via Medsos Berujung Dianiayai Perawat

Seorang anak di bawah umur berinisial MAS (17) tak menyangka akan mengalami nasib buruk pada 26 April 2025 malam.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Tajudin
Istimewa/Tribun Jabar
ILUSTRASI - Seorang anak yang masih di bawah umur berinisial MAS jadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial DF (24) warga Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang yang baru dikenalnya di dunia maya. 

Kini, gelapnya malam dan dinginnya tembok penjara menjadi tempat perenungan bagi DF, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

"Tersangka diduga melakukan pencurian disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban dengan senjata tajam guna mengambil barang berharga yang dimiliki korban," katanya.

Akibat perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved