Satu Pelaku Perusakan Bus Primajasa di Tangerang Ditangkap Polisi, Ini Motifnya
Pelaku berinisial MA (18) ditangkap Polresta Tangerang di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (10/5). Pelaku berprofesi sebagai
TRIBUNBANTEN.COM - Polresta Tangerang berhasil menangkap satu pelaku perusakan bus Primajasa di Tangerang yang sempat viral di media sosial.
Pelaku berprofesi sebagai pengamen, berinisial MA (18) ditangkap di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (10/5/2025).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf menyampaikan tak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan termasuk tindakan yang dianggap meresahkan.
"Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang," kata Kompol Arief N. Yusuf.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 2 Orang Pria, Saat Hendak Selundupkan 143 Kg Ganja di Tangerang
Arief menuturkan, berdasarkan pemeriksaan sementara dari pelaku, perusakaan hingga penyerangan yang dilakukan para tersangka karena kesal tak diperbolehkan pengamen.
Sementara pihak bus sendiri, kata dia, memang sudah ada aturan yang melarang mengizinkan pengamen untuk naik ke dalam bus.
Namun, penolakan itu membuat tersangka tersulut emosi lalu melakukan pengerusakan.
"Ketika bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian," ungkapnya.
Atas hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa tiga batang besi, satu gitar, satu ponsel milik korban.
Baca juga: Preman Siap-siap Masuk Barak Militer Mulai Juni 2025, Dedi Mulyadi: Ini Cara Kami Selesaikan Problem
Sementara satu orang lagi masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.
"Sedangkan SA (22) yang masih dalam pengejaran juga terancam dengan pasal yang sama," kata dia.
Viral di Media Sosial
Heboh di media sosial sebuah video memperlihatkan dua orang pria mengamuk hingga melakukan perusakan terhadap bus Primajasa.
Kabarnya dua pria yang mengamuk lalu merusak kaca hinggs spion bus tersebut merupakan pengamen.
Demo Mahasiswa & Ojol di Tangerang, Desak DPR Bertanggung Jawab atas Insiden Tewasnya Afan Kurniawan |
![]() |
---|
Mahasiswa dan Ojol Tangerang Gelar Aksi Seribu Lilin, Desak Usut Kematian Afan Kurniawan |
![]() |
---|
Suami di Panongan Tangerang Tega Aniaya Istri hingga Kritis, Pelaku Kabur |
![]() |
---|
Cuaca Besok, Jumat 29 Agustus 2025: Cek Hujan di Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang |
![]() |
---|
Remaja yang Sempat Dilaporkan Hilang di Tangsel Ditemukan, Kasus Berakhir lewat Mediasi Kekeluargaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.