Usia Disorot Anggota DPRD Banten, Nilai Pegawai Jalur Afirmasi RSUD Cilograng dan Labuan Berubah 

Panitia seleksi (Pansel) rekrutmen pegawai RSUD Cilograng dan Labuan telah mengeluarkan surat pengumuman nomor 9 Tahun 2025. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
zoom-inlihat foto Usia Disorot Anggota DPRD Banten, Nilai Pegawai Jalur Afirmasi RSUD Cilograng dan Labuan Berubah 
Freepik
Ilustrasi pegawai rumah sakit. Panitia seleksi (Pansel) rekrutmen pegawai RSUD Cilograng dan Labuan telah mengeluarkan surat pengumuman nomor 9 Tahun 2025. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Panitia seleksi (Pansel) rekrutmen pegawai RSUD Cilograng dan Labuan telah mengeluarkan surat pengumuman nomor 9 Tahun 2025. 

Dalam surat tersebut berisikan daftar 159 nama pelamar seleksi pegawai RSUD Cilograng dan Labuan pada verifikasi dan validasi pasca sanggah.

"Pelamar yang dinyatakan rubah status pemberian afirmasi domisili dan afirmasi sertifikat kompetensi, sebagaimana daftar nama terlampir," tulis pengumuman Plh. Sekda selaku Ketua Pansel, Nana Supiana yang ditandatangani elektronik tanggal 9 Mei 2025.

Baca juga: BKD Banten Bongkar Kecurangan Rekrutmen RSUD Labuan dan Cilograng: 44 Orang Terima Afirmasi Ilegal

Sebelumnya, nilai pegawai dari jalur afirmasi ini berubah dan menimbulkan polemik bagi masyarakat, bahkan menjadi sorotan anggota DPRD Provinsi Banten

Menanggapi hal itu, anggota Fraksi PPP DPRD Banten Musa Weliansyah mengaku tidak akan berhenti, dalam menyoroti kejanggalan dalam proses rekrutmen pegawai berupa hasil nilai afirmasi yang tak sesuai. 

Musa Waliansyah mengungkapkan, terdapat rekrutmen yang memiliki sertifikat nakes yang kadaluarsa, dan berdomisili di luar Banten, namun mendapatkan poin yang sama.

"Hal ini menunjukkan ketidakadilan dalam proses rekrutmen," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (12/5/2025).

"Karena sertifikasi nakes sudah kedaluarsa, tambah lagi di luar domisili Banten, tapi mereka dapat poin yang sama," lanjutnya.

Politisi dari dapil Banten 10, Kabupaten Lebak itu membeberkan, terdapat dua nilai afirmasi dari para rekrutmen pegawai yang berubah. 

Yakni nilai afirmasi berdasarkan domisili dan sertifikasi bagi para nakes, seperti dokter, perawat dan bidan.  

Sehingga adanya perubahan nilai afirmasi, akan merubah terhadap hasil kelulusan para pegawai di RSUD Cilograng dan Labuan.

"Akan ada perubahan, walaupun memang tidak signifikan. Artinya bisa saja yang sebelumnya lulus dinyatakan tak lulus setelah pengumuman masa sanggah selesai dan ada juga yang memang sebelumnya dia tidak lulus," ujarnya. 

Setelah masa sanggah, Kata Musa, nantinya akan diusulkan ke BKN oleh Pansel.

Kemudian mereka akan mendapatkan nilai tinggi dan dinyatakan lulus. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved