Buntut Minta Jatah Proyek 5 Triliun, Kadin Cilegon dan Banten Bakal Diaudit
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan melakukan audit internal terhadap Kadin Cilegon dan Kadin Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan melakukan audit internal terhadap Kadin Cilegon dan Kadin Banten.
Hal itu setelah viralnya video oknum pengurus Kadin Cilegon beserta sejumlah ormas, meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali, Jumat (9/5/2025).
Oknum pengurus Kadin Cilegon meminta proyek Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali dengan syarat tanpa melalui proses tender lelang.
Akibat kasus tersebut, Kadin Cilegon dan Banten akan dilakukan audit internal oleh Kadin Indonesia.
Baca juga: Anindya Bakrie Turun Tangan Terkait Oknum Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek 5 Triliun Tanpa Lelang
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie melalui melalui keterangan resmi yang diterima TribunBanten.com, Rabu (14/5/2025).
"Kadin Indonesia akan melakukan audit internal menyeluruh terhadap struktur dan aktivitas Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten," ujarnya.
Hasil audit akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM serta Pemerintah Provinsi Banten sebagai bentuk transparansi dan klarifikasi resmi.
Komitmen Kadin Terhadap Iklim Investasi di Indonesia
Anindya Bakrie menegaskan, Kadin berkomitmen memberikan perilindungan kelembagaan kepada investor agar tidak terjadi preseden negatif di kemudian hari, dan demi menjaga nama baik organisasi dan dunia usaha.
"Kami menegaskan, Kadin Indonesia memiliki komitmen kuat untuk menjunjung hukum, mendukung investasi yang sehar, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis pemerintah," tegasnya.
"Setiap penyimpangan dari perinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas dalam koridor AD/ART dan hukum nasional yang berlaku," ucapnya.
Kadin Cilegon Ngotot Ingin Dapat Proyek
Wakil Ketua I Kadin Kota Cilegon, Isbatullah Alibasja mengatakan, kehadiran Kadin Kota Cilegon sebagai bentuk pembinaan terhadap pengusaha lokal, memfasilitasi, memediasi dan mengadvokasi anggotanya.
Kedudukan Kadin, kata Isbatullah, sebagai lembaga pemerintah yang dinaungi undang-undang nomor 1 Tahun 1987.
Menurut Isbatullah, Kadin Kota Cilegon menyambut baik adanya investasi di Kota Cilegon.
Akan tetapi, kata Dia, sesuai undang-undang Omnibuslaw bahwa investasi di daerah harus menggandeng pelaku usaha di daerah guna menggerakkan sektor riil, sekaligus mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.
"Terkait investasi CAA yg nilanya kurang lebih sekitar Rp 15 Triliun, tentu Kadin Kota Cilegon menyambut baik investasi tersebut, dan sesuai dengan UU Omnibuslaw, bahwa investasi di daerah harus menggandeng pelaku usaha di daerah guna menggerakkan sektor riil, sekaligus mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, inilah arti dari trickle down effect," ujar Isbatullah, Selasa, (13/5/2025).
Dikatakan Isbatullah, Kadin Kota Cilegon memiliki anggota sekitar 2000 pengusaha lokal. Menurutnya, harus ada komunikasi dengan pihak Chandra Asri, CAA, dan Main Contractor yakni Total Bangun Persada Jo.Chengda.
Sebelumnya, kata Isbatullah, Kadin Kota Cilegon telah berdiskusi dengan perwakilan perusahaan, namun belum menemui sesuatu yang konkret.
"Kami sudah berdiskusi dua kali di Kantor Kadin, dalam diskusi itu ada perwakilan PT.Total dan Chengda, CAA dan PP-SGI, dalam diskusi tersebut kami menghimbau agar CAA sebagai owner juga kontraktor yakni Total, Chengda, PP-SGI agar memberikan porsi pekerjaan kepada pengusaha lokal," ucapnya.
Sebab belum menemui sesuatu yang konkret, kata Isbatullah, akhirnya Kadin Kota Cilegon memutuskan untuk cek lapangan di Site Total - Chengda.
"Di site sudah ada rekan-rekan yang lain yakni HIPMI, HIPPI, Komunitas Pengusaha Lokal dll, akhirnya kita berdiskusi bersama di lokasi site," katanya.
Isbatullah menuturkan, dalam diskusi tersebut pihak Kadin, HIPMI, serta HIPPI menekan agar pihak Chengda memberikan porsi pekerjaan kepada pengusaha lokal.
Akan tetapi, kata Isbatullah, pihak Chengda beralasan tidak bisa memutuskan lantaran pihak CAA tidak hadir dalam diskusi tersebut.
"Sempat terjadi adu mulut tapi masih terkendali. Persoalan ini masih kita tangani, kita berharap investasi bisa berkontribusi terhadap perekonomian kota cilegon serta melibatkan pengusaha lokal cilegon, dengan harapan pengangguran dan kemiskinan bisa kita kurangi," pungkasnya.
| Kadin Banten Segera Bentuk Carateker, Usai Bekukan Kadin Cilegon |
|
|---|
| RESMI! Kadin Banten Bekukan Kadin Kota Cilegon, RPL Dinilai Cacat Prosedur |
|
|---|
| Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL di Citangkil Kota Cilegon, CAA Gelar Konsultasi Publik |
|
|---|
| Pengurus Kadin Cilegon Terbukti Peras PT Chandra Asri Alkali, Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pemerasan PT CAA, Ketua Kadin Cilegon Dituntut Empat Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kadin-dan-Ormas-di-Kota-Cilegon-Chandra-Asri.jpg)