Anindya Bakrie Turun Tangan Terkait Oknum Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek 5 Triliun Tanpa Lelang

Ketum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie turun tangan terkait kasus dugaan oknum Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp 5 triliun.

|
Editor: Abdul Rosid
Kolase
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie turun tangan terkait kasus dugaan oknum Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp 5 triliun dari pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie turun tangan terkait kasus dugaan oknum Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp 5 triliun dari pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali.

Sebagaimana diketahui, Sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan perwakilan Kadin Kota Cilegon meminta proyek pekerjaan senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses tender kepada PT Chandra Asri Alkali

Permintaan itu disampaikan dalam audiensi dengan perwakilan kontraktor PT Chandra Asri Alkali pada Jumat (9/5/2025).

Baca juga: Viral Kadin-Ormas di Cilegon Minta Proyek Rp 5 Triliun, Kapolres Ultimatum Tak Boleh Ada Ancaman

Anindya Bakrie menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk tekanan, intimidasi, dan pendekatan non-prosedural yang dapat mengganggu kepastian hukum dan stabilitas investasi di Tanah Air.

Hal itu disampaikan melalui keterangan resmi yang diterima TribunBanten.com, Rabu (14/5/2025).

"Untuk menjaga integritas organisasi dan mendukung kelangsungan investasi nasional, KADIN Indonesia mengambil sikap tegas dengan menetapkan empat langkah strategis" kata Anindya.

Pertama, kata dia, Kadin Indonesia akan membentuk Tim Verifikasi Organisasi dan Etika untuk mengevaluasi langsung struktur, peran, dan tindakan dari KADIN Kota Cilegon, termasuk afiliasinya. 

"Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh aktivitas Kadin daerah tetap berada dalam koridor hukum dan etika Organisasi," ujarnya.

Kedua, Kadin Indonesia akan mengeluarkan sanksi kelembagaan berupa peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus yang melanggar, pemkebukan kewenangan organisasi sementara, hingga proses etik diselesaikan.

Serta rekomendasi pencabutan mandat atau pergantianpengurus yang menyalahgunakan nama Kadin.

"Langkah ketiga, Kadin Indonesia akan menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Daerah untuk menegaskan posisi kelembagaan serta langkah korektif yang telah dan akan diambil, demi menjaga reputasi organisasi dan memberikan kepastian hukum bagi investor," ucapnya.

Terakhir, kata dia, guna mencegah kejadian serupa di masa depan, Kadin Indonesia akan menyusun Pedoman Operasional Standar (SOP) partisipasi Kadin daerah dalam proyek strategis. 

SOP ini akan mencakup kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor, sebagai panduan resmi dalam pelibatan organisasi terhadap proyek-proyek investasi.

Audit Internal KADIN Cilegon dan Banten

Anindya Bakrie juga menyampaikan, Kadin Indonesia akan melakukan audit internal menyeluruh terhadap struktur dan aktivitas Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved