Polisi Turun Tangan Tertibkan Bendera Ormas yang Bertebaran di Tangerang
Jalanan di Kota dan Kabupaten Tangerang mendadak tampak lebih bersih dalam beberapa hari terakhir.
TRIBUNBANTEN.COM - Jalanan di Kota dan Kabupaten Tangerang mendadak tampak lebih bersih dalam beberapa hari terakhir.
Melansir WartaKotaLive.com, hal ini bukan karena program penghijauan atau kerja bakti massal, melainkan karena operasi penertiban puluhan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sebelumnya marak terpasang di berbagai sudut kota.
Operasi ini dipimpin langsung oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota dan berlangsung secara serentak di 12 wilayah hukum kepolisian sektor (polsek) di bawahnya.
Baca juga: Viral Kadin-Ormas di Cilegon Minta Proyek Rp 5 Triliun, Kapolres Ultimatum Tak Boleh Ada Ancaman
Total, sebanyak 72 bendera dan atribut ormas berhasil diturunkan, dengan konsentrasi penertiban tertinggi terjadi di dua kecamatan yang dikenal cukup padat dan dinamis tepatnya di Kecamatan Benda dan Kecamatan Ciledug.
Di masing-masing kecamatan tersebut, polisi menemukan setidaknya 18 atribut ormas yang berdiri mencolok di pinggir jalan, di tiang listrik, atau bahkan di depan fasilitas umum.
“Penertiban atribut ormas dilakukan secara serentak di 12 wilayah hukum polsek jajaran. Paling banyak ditemukannya atribut ormas adalah di wilayah Ciledug dan Benda,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Rabu (14/5/2025).
Kekhawatiran dan Kesan Kuasa Wilayah
Tak sekadar soal estetika kota, keberadaan bendera-bendera tersebut dinilai memicu kekhawatiran publik.
Masyarakat menilai pemasangan simbol-simbol ormas itu bukan sekadar bentuk eksistensi, tetapi sudah masuk ke ranah demonstrasi kekuasaan wilayah yang secara implisit menciptakan ketegangan sosial.
Tidak sedikit warga yang merasa enggan untuk melintasi area-area tertentu karena merasa sedang diawasi atau dikuasai oleh kelompok tertentu.
Kapolres Zain menjelaskan bahwa simbol-simbol ormas tidak boleh memberikan kesan intimidasi ataupun menunjukkan dominasi wilayah.
Negara, menurutnya, hadir untuk menjamin bahwa tidak ada satu kelompok pun, baik formal maupun informal yang berhak menyatakan kepemilikan atas ruang publik.
“Tidak boleh ada simbol ormas yang mengintimidasi atau menciptakan kesan penguasaan wilayah,” tegasnya. “Penertiban ini juga sebagai bentuk kehadiran negara terhadap semua kelompok. Kami lakukan ini secara tegas namun tetap humanis.” Ujar Kapolres Zain.
Operasi Simpatik Namun Tegas
Operasi penertiban ini memang dilakukan dengan pendekatan yang mengutamakan dialog. Polisi tidak serta merta mencopot atribut secara sepihak tanpa komunikasi.
Petugas lapangan terlebih dahulu melakukan pendataan dan koordinasi, baik dengan pengurus RT/RW setempat maupun tokoh masyarakat. Jika ditemukan bahwa atribut tersebut dipasang tanpa izin dan di tempat yang tidak semestinya, barulah dilakukan pencopotan.
Langkah ini juga mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat sipil.
Ketua Forum Warga Tangerang Bersatu (FWTB), Dedi Nurhadi, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan langkah positif dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Ia mengingatkan bahwa ruang publik seharusnya netral, bukan tempat ekspresi kekuasaan kelompok.
“Kami warga sangat mendukung langkah kepolisian. Selama ini banyak bendera ormas yang dipasang seenaknya, bahkan di depan sekolah atau rumah ibadah. Itu menimbulkan rasa tidak nyaman,” ujar Dedi.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bendera Ormas Bertebaran di Tangerang, Polisi Turun Tangan!
Polisi Ringkus 9 Tersangka Produsen Tembakau Sintetis, Dijual Lewat Online |
![]() |
---|
Tiga Rekomendasi Destinasi Wisata Keren di Tengah Kota Tangsel untuk Liburan Akhir Pekan |
![]() |
---|
Detik-detik Kebakaran Ciledug Indah Tangerang: 5 Kontrakan Ludes Dilalap Si Jago Merah |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari Ini: Remaja 15 Tahun Tabrak 3 Pemotor di Jalan Raya BSD Tangerang, 1 Tewas di Tempat |
![]() |
---|
Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemkot Tangsel Gandeng Lembaga Riset IPB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.