53 Uni Sepeda Motor Bodong dari Jawa yang Akan Dikirim ke Jambi Diamankan Petugas Lanal Banten

Sebanyak 53 unit sepeda motor bodong atau tanpa dokumen lengkap berhasil diamankan petugas Pangkalan Angkatan Laut atau Lanal Banten.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Muhammad Uqel
53 unit sepeda motor bodong berhasil diamankan Lanal Banten di Pelabuhan Merak. Kamis, (15/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Sebanyak 53 unit sepeda motor bodong atau tanpa dokumen lengkap berhasil diamankan petugas Pangkalan Angkatan Laut atau Lanal Banten.

Puluhan sepeda motor itu diangkut dengan kendaraan Isuzu Colt Diesel dengan nomor polisi AB 8893 PV dan AD 1319 LR dengan masing-masing membawa 26 dan 27 unit.

Diketahui, sepeda motor bodong itu berasal dari wilayah Jawa yang hendak dikirim ke daerah Jambi melalui Pelabuhan Merak, Banten.

Baca juga: 50 Orang di Serang Banten Terjerat Skema Arisan Bodong, Kerugian Capai Puluhan Juta

Komandan Lanal Banten, Kolonel Alut (P) Catur Yogiantoro mengatakan, hasil pemeriksaan sepeda motor itu dari berbagai wilayah di Jawa Tengah seperti Sragen, Boyolali, Klaten, dan Gunung Kidul.

"Rencananya, puluhan kendaraan tersebut akan dikirim ke Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi," ujar Kolonel Alut, Yogiantoro, Kamis, (15/5/2025).

Dikatakan Yogiantoro, pengamanan terhadap barang ekspedisi ilegal tersebut dilakukan sesuai petunjuk dan arahan Kasal Pangkalan TNI AL Banten.

"Harus dapat memberikan kontribusi positif terhadap pencegahan dan penindakan segala macam aktivitas ilegal di wilayah kerjanya, terutama yang melalui Pelabuhan Merak karena merupakan pintu perlintasan penyeberangan pulau Jawa ke Sumatera maupun sebaliknya," ucapnya.

Selanjutnya, kata Yogiantoro, pihaknya akan melakukan pendalaman asal usul kendaraan tersebut untuk dapat memastikan hukuman bagi terduga pelaku.

Jika terbukti tak memiliki surat-surat, kata Yogiantoro, pelaku bisa dikenakan Pasal 263 dengan ancaman denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.

"Bisa juga Pasal 277 dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta. Tapi kalau ini motor hasil curian bisa dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda," katanya.

Baca juga: Siap-siap, Dua Tahun Nunggak Pajak, STNK Kena Blokir dan Kendaraan Jadi Bodong Mulai 2023

Kemudian, kata Yogiantoro, seluruh kendaraan sepeda motor dan truk pengangkut serta sopir berinisial WAP (27) dan EM (54) asal Yogyakarta, Jawa Tengah kini diamankan di Mako Lanal Banten.

Nantinya, kata Dia, seluruh barang bukti dan sang sopir akan diserahkan ke Polres Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Lanal Banten akan terus bersinergi dan berkomitmen dalam menjaga wilayah perairan khususnya di Pelabuhan Merak dan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga kedaulatan dan mencegah aktivitas ilegal yang merugikan negara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved