50 Orang di Serang Banten Terjerat Skema Arisan Bodong, Kerugian Capai Puluhan Juta

Perempuan muda berinisial TL di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas ditangkap personil Unit Tipidter Polres Serang.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Ilustrasi/Tribun Timur
Perempuan muda berinisial TL di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas ditangkap personil Unit Tipidter Polres Serang diduga melakukan tindak penipuan dengan modus arisan dan investasi bodong. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Perempuan muda berinisial TL di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas ditangkap personil Unit Tipidter Polres Serang.

TL diduga melakukan tindak penipuan dengan modus arisan dan investasi bodong. Korban diperkirakan mencapai 50 orang lebih.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan terduga pelaku itu merupakan tindak lanjut dari laporan seorang yang menjadi korban SP (32) warga Kelurahan Citeureup, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Baca juga: 95 Ribu Pemudik Berangkat dari Bandara Soetta Banten pada H-3 Lebaran 2025

"Korban melaporkan ikut arisan online yang diikuti 50 peserta sejak Maret 2024 dan membayar uang Rp1 juta per bulan. Hasil pengocokan spin korban dapat giliran mendapat uang arisan Rp50 juta pada bulan ke 10," ujarnya di  Mapolres Serang, Kamis, (27/3/2025).

Namun, kata Condro, saat korban mendapat giliran pencairan pada bulan ke 10 tepatnya di Bulan Desember 2024.

Uang arisan korban yang dijanjikan oleh terduga pelaku tak kunjung diberikan.

Menurut Condro, dari hasil pendalaman, belakangan diketahui yang menjadi korban arisan bodong bukan hanya SP.

erinisial TL di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas ditangk
Perempuan muda berinisial TL di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas ditangkap personil Unit Tipidter Polres Serang.

Puluhan korban diketahui bermunculan buka suara dan sempat mendatangi rumah terduga pelaku untuk meminta uangnya dikembalikan.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan uang itu tidak dikembalikan kepada para korban.

"Sebelum melapor ke Mapolres Serang, peserta arisan online inipun sempat mendatangi rumah tersangka. Tersangka sempat menjanjikan akan memberikan uang yang menjadi hak peserta arisan namun janji itu tidak dilaksanakan sehingga korban melakukan pelaporan," katanya.

Dari hasil penelusuran, kata Condro, di dalam grup WhatsApp arisan online yang diberi nama arisan MART 8 tersebut diikuti sebanyak 50 orang.

Dari 50 peserta itu, terdapat peserta fiktif sebanyak 2 nama yang sengaja dibuat oleh terduga pelaku untuk meyakinkan korban.

Condro Bilang, Dalam melaksanakan aksinya, tersangka menawarkan arisan online Mart 8 ini melalui postingan di media sosial facebook.

Kemudian, setelah berhasil mendapatkan peserta arisan, terduga pelaku membuatkan grup WhatsApp dan membuat arisan online dengan sistem kocok melalui aplikasi SPIN.

"Dari pemeriksaan, tersangka mengakui uang yang terkumpul dari pembayaran  arisan digunakan untuk keperluan pribadinya," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana Penipuan atau Penggelapan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved