Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Ini Jadwal dan Syaratnya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah (Jateng) tahun 2025 masih berlangsung sampai hari ini, Senin (19/5/2025).

Editor: Ahmad Tajudin
Tribuntangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Suasana antrean panjang kendaraan roda dua mengular di area depan Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan untuk mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah (Jateng) tahun 2025 masih berlangsung sampai hari ini, Senin (19/5/2025). 

Pemerintah Provinsi Jawa tengah diketahui telah menggelar program ini sejak tanggal 8 April 2025.

Lantas sampai kapan program itu berlangsung?

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyampaikan, kebijakan ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.  

Baca juga: Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 2025, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Sehingga demikian, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini, karena pemutihan berlaku dalam waktu terbatas.  

“Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ucap Luthfi dikutip dari Kompas.com, Senin (24/3/2025).

Luthfi menyebut, penerapan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng ini tidak memiliki syarat khusus.  

Masyarakat hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pembayaran PKB. 

Program ini membuat pokok pajak tahun lalu dan dendanya dihapus, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun 2025 sebagaimana mestinya.  

Luthfi juga mengatakan, pemutihan ini merupakan respons dari tunggakan PKB di Jateng yang mencapai Rp 2,8 triliun. 

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Pemeliharaan Listrik di Serang-Banten, Tanggal 19-24 Mei 2025

Tunggakan tersebut menjadi piutang daerah pada tahun 2025.  

“Posisinya adalah pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ujar Luthfi.

Adapun dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.  

"Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” pungkasnya.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved