Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Info Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 2025, Berikut Syarat dan Ketentuannya

 Berikut ini informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di wilayah Provinsi Lampung.

Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Muhammad Uqel A
PEMUTIHAN PKB -  Berikut ini informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di wilayah Provinsi Lampung. Potret ribuan warga Cilegon Banten mendatangi kantor Samsat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Kamis, (10/4/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM – Berikut ini informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di wilayah Provinsi Lampung.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini diketahui tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun 2025.

Program ini digelar sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Masyarakat Lampung harus tahu program ini, dan sampai kapan program ini berlangsung.

Sebab program ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa dibebani denda. 

Berikut informasi lengkap seputar jadwal, batas akhir, manfaat, serta syarat pemutihan pajak kendaraan Lampung 2025.

Baca juga: Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Segera Manfaatkan Sebelum Ketinggalan

Jadwal dan Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025

Berdasarkan informasi resmi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor Lampung 2025 dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025. 

Warga Lampung yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor BE disarankan segera memanfaatkan momen ini sebelum program berakhir.

Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Melalui program ini, wajib pajak yang menunggak selama bertahun-tahun bisa terbantu secara finansial karena:

- Seluruh tunggakan dan denda pajak kendaraan akan dihapuskan.

- Bebas Bea Balik Nama (BBN).

- Bebas Pajak Progresif.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025, Cek Batas Akhir Program, Syarat dan Ketentuannya

Menurut Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan, program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik berwarna hitam, putih, merah, maupun kuning yang terdaftar di Lampung.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved