Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ini Info Batas Akhir Berlakunya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kota Serang

Berikut ini adalah batas akhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Kota Serang.

Editor: Ahmad Haris
Engkos Koasih/TribunBanten.com
Momen antusias warga saat antre di Samsat Kota Serang untuk mengikuti program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Pemerintah Provinsi Banten, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM – Berikut ini adalah batas akhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Kota Serang.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. 

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Banten 2025 ini, menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Baca juga: Samsat Balaraja Cuan Rp 80 Miliar dalam Tiga Pekan Usai Layani 120.000 Pemutihan PKB

Namun, banyak yang bertanya, sampai kapan pemutihan pajak kendaraan Banten 2025 berlangsung? Apa saja syaratnya? Dan bagaimana ketentuannya?

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai jadwal pemutihan pajak Banten 2025, persyaratan yang harus dipenuhi, serta cara memanfaatkan program ini secara maksimal.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025

Berdasarkan informasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, program pemutihan pajak kendaraan mulai diberlakukan sejak 1 Maret hingga 30 Juni 2025.

Selama periode tersebut, masyarakat Banten dapat membayar pokok pajak kendaraan bermotor tanpa dikenakan denda keterlambatan atau bebas BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk pemilik kedua dan seterusnya).

Manfaat Program Pemutihan Pajak Banten 2025

Berikut beberapa manfaat yang bisa didapatkan melalui program ini:

Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)

Bebas sanksi administrasi BBNKB

Potensi diskon pajak progresif (tergantung kebijakan tambahan dari Pemprov)

Kemudahan balik nama kendaraan

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved