Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Ini Info Batas Akhir Berlakunya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kota Serang
Berikut ini adalah batas akhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Kota Serang.
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan pemutihan ini, cukup datang ke Samsat Induk terdekat sesuai domisili dan siapkan dokumen berikut:
Untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan
Kendaraan harus dibawa untuk pemeriksaan fisik
Untuk Perpanjangan STNK Tahunan:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi sesuai STNK
Surat kuasa jika diwakilkan
Syarat Balik Nama Kendaraan di Program Pemutihan 2025
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak namun tidak memiliki KTP pemilik lama, dapat langsung melakukan proses balik nama kendaraan.
"Jika KTP pemilik sebelumnya tidak tersedia, cukup bawa KTP asli atas nama pemilik baru untuk dilakukan balik nama," jelasnya.
Masyarakat juga diminta mempersiapkan dokumen pendukung lainnya seperti:
BPKB
STNK asli
KTP pemilik baru
Kendaraan harus dibawa untuk dicocokkan dengan data dokumen
Ia menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari relaksasi pajak yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk mempermudah masyarakat dan memperbarui data kendaraan bermotor di wilayah Banten.
Sampai Kapan Masa Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten? Cek Syarat dan Ketentuannya |
![]() |
---|
Bapenda Lebak Sudah Kantongi Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pendaraan di Banten Berlanjut Hingga 31 Oktober 2025, Ini Syarat Perpanjang STNK |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemutihan PKB Diperpanjang Sampai 4 Bulan ke Depan, Gubernur Banten: Semoga Jadi Kabar Gembira! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.