Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ini Info Batas Akhir Berlakunya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kota Serang

Berikut ini adalah batas akhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Kota Serang.

Editor: Ahmad Haris
Engkos Koasih/TribunBanten.com
Momen antusias warga saat antre di Samsat Kota Serang untuk mengikuti program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Pemerintah Provinsi Banten, Kamis (10/4/2025). 

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan pemutihan ini, cukup datang ke Samsat Induk terdekat sesuai domisili dan siapkan dokumen berikut:

Untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK

Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan

Kendaraan harus dibawa untuk pemeriksaan fisik

Untuk Perpanjangan STNK Tahunan:

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi sesuai STNK

Surat kuasa jika diwakilkan

Syarat Balik Nama Kendaraan di Program Pemutihan 2025

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak namun tidak memiliki KTP pemilik lama, dapat langsung melakukan proses balik nama kendaraan.

"Jika KTP pemilik sebelumnya tidak tersedia, cukup bawa KTP asli atas nama pemilik baru untuk dilakukan balik nama," jelasnya.

Masyarakat juga diminta mempersiapkan dokumen pendukung lainnya seperti:

BPKB

STNK asli

KTP pemilik baru

Kendaraan harus dibawa untuk dicocokkan dengan data dokumen

Ia menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari relaksasi pajak yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk mempermudah masyarakat dan memperbarui data kendaraan bermotor di wilayah Banten.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved