Sayangkan Perusahaan Sawit Laporkan Petani ke Polisi, Anggota DPRD Banten: Mereka Cuma Minta Hak

Anggota DPRD Banten, Musa Waliansyah menyayangkan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Banjarsari, melaporkan petani sawit ke Polres Lebak.

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
PETANI SAWIT - Anggota DPRD Banten, Musa Waliansyah menyayangkan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Banjarsari, melaporkan petani sawit ke Polres Lebak, Senin (19/5/2025) 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Anggota DPRD Banten, Musa Waliansyah menyayangkan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Banjarsari, melaporkan para petani sawit ke Polres Lebak

Diketahui, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Banjarsari, melaporkan petani Sawit Plasma Banten, ke Polres Lebak

Mereka dilaporkan karena diduga telah melakukan pengerusakan, pada saat menggelar audiensi meminta ganti rugi soal adanya pengurangan timbangan, bersama pihak PKS PTPN IV Banjarsari

"Saya sangat menyayangkan perusahaan melaporkan petani, padahal mereka cuma meminta hak nya. Tambah lagi menyampaikan pendapat dimuka umum itu sudah ada aturannya dan diperbolehkan," ujarnya saat ditemui di lokasi, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Alasan PKS PTPN IV Banjarsari Laporkan Petani Sawit Banten ke Polres Lebak, Usai Diminta Ganti Rugi

Politisi PPP itu mengaku baru mengetahui adanya kasus saling lapor antara perusahaan dengan petani sawit ke Polres Lebak

"Tapi wajar kalau petani melaporkan perusahaan ke Polres, karena perusahan tidak menepati janjinya. Apakah masyarakat salah? Bagi saya tidak," ujaranya. 

"Nah, Polres Lebak seharusnya menolak laporan itu, karena masuk pekarangan tanpa izin itu mengada-ada. Yang ada nantinya membuka ruang konflik malah antara perusahaan dengan petani," sambungnya.

Musa mengatakan, jika petani yang diperiksa dijadikan tersangka dengan alasan masuk pekarangan tanpa izin dan lain sebagainya, maka dirinya akan membawa tersangka tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri. 

"Jangan-jangan penyidiknya harus diperiksa, masa orang menyampaikan hak di pekarangan tanpa izin ditersangkakan," katanya. 

"Apalagi masalahnya soal timbangan yang tidak sesuai, wajar petani menyampaikan itu," sambungnya. 

Selain itu, Musa mengaku akan pasang badan apabila perusahaan tidak mengindahkan permintaan petani. 

Terlebih jika ada petani yang menjadi tersangka. 

"Saya siap pasang badan, kalau untuk kepentingan masyarakat," ucapnya. 

Meksipun begitu, Musa berharap bisa menemukan solusi antara kedua belah pihak. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved