Hari Pertama Gerakan Bebas Kendaraan, Wali Kota Cilegon Ngantor Naik Angkutan Umum

Pemkot Cilegon menerapkan kebijakan larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi para pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Cilegon.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Abdul Rosid
Muhammad Uqel/TribunBanten.com
Hari pertama penerapan bebas kendaran, Wali Kota Cilegon Robinsar naik angkutan umum ke kantor. Rabu, (21/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon menerapkan kebijakan larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi para pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Cilegon.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 976 Tahun 2025 tentang Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa setiap pegawai ASN dan non-ASN Pemkot Cilegon dilarang membawa kendaraan bermotor setiap hari Rabu.

Baca juga: Pemkot Tangerang Terima PSU 1 Juta Meter Persegi dari 11 Pengembang Perumahan

Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara serta mendukung gerakan ramah lingkungan atau go green.

Pada hari pertama penerapan kebijakan tersebut, terlihat Wali Kota Cilegon, Robinsar, menggunakan angkutan umum untuk berangkat kerja ke kantor.

Ia menaiki angkot berwarna merah dan berbaur dengan masyarakat hingga tiba di depan Kantor Wali Kota Cilegon.

"Tadi saya naik angkot merah, mutar ke arah Kecamatan Gerogol," ujar Robinsar, Rabu (21/5/2025).

Robinsar menyampaikan bahwa gerakan bebas kendaraan bermotor ini merupakan yang pertama kali diterapkan di lingkungan Pemkot Cilegon.

Ia memastikan bahwa ke depan semua pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Cilegon akan serentak tidak menggunakan kendaraan bermotor pribadi setiap hari Rabu.

"Prinsipnya, nanti ke depan setiap hari Rabu saya pastikan ASN tidak boleh membawa kendaraan pribadi. Minimal naik kendaraan umum, atau bisa juga menggunakan transportasi daring seperti Maxim, Grab, atau Gojek, yang penting tidak menggunakan kendaraan pribadi," katanya.

Robinsar menuturkan bahwa program bebas kendaraan ini dijalankan sesuai dengan visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, yaitu mewujudkan lingkungan yang bebas dari polusi.

"Visi kami adalah Cilegon maju, sejahtera, dan berkelanjutan. Berkelanjutan itu mencakup semua aspek, termasuk alam dan lingkungan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved