Pemkot Tangerang Terima PSU 1 Juta Meter Persegi dari 11 Pengembang Perumahan

Pemerintah Kota Tangerang akhirnya menerima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari 11 pengembang perumahan seluas 1.637.215 meter persegi.

Editor: Ahmad Haris
Instagram @rivaldi_penzol
Kantor Pemkot Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang menerima Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari 11 pengembang perumahan atau developer dengan total luas mencapai 1.637.215 meter persegi. 

Melansir TribunTangerang.com, berkas kepengurusan aset fasilitas sosial atau fasos) dan fasilitas umum (fasum) itu diserahkan langsung kepada Wali Kota Tangerang, Sachrudin di Patio Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

"Aset PSU yang diserahkan meliputi jalan, taman, drainase, penerangan jalan umum (PJU), bahkan area makam dan fasilitas umum lainnya yang tersebar di sejumlah kawasan perumahan," ujar Sachrudin kepada awak media, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Terkenal Enak, Ini Lima Tempat Makan Bakso di Kota Tangerang yang Wajib Kamu Coba

Penyerahan aset tersebut merupakan tindaklanjut arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), agar seluruh fasum dan fasos dari pengembang diserahkan ke pemerintah daerah.

Selain itu penyerahan aset tersebut juga menjadi bagian komitmen para pengembang dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang ada di Kota Tangerang.

Mengapresiasi hal ini, Pemkot Tangerang pun memberikan penghargaan kepada seluruh pengembang, Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang terlibat dan memenuhi kewajiban ini.

"Selain PSU seluas 1.637.215 meter persegi, ada juga penyerahan 32.446 meter persegi tanah makam dari 11 pengembang yang terlibat," paparnya.

Sementara itu Kepala Disperkimtan Kota Tangerang Decky Priambodo menyebut, pengelolaan dan pemeliharaan PSU akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Tangerang.

Decky memastikan, pihaknya akan terus mendorong para pengembang yang belum menyerahkan PSU untuk segera memenuhi kewajiban mereka, guna mendukung peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik.

"Setelah proses serah terima ini, kami akan menindaklanjuti dengan pemeliharaan dan pengembangan fasilitas untuk menjamin kualitas layanan kepada warga," tuturnya.

"Pemkot Tangerang pun terbuka usulan masyarakat atas pemanfaatan fasilitas tersebut sesuai kebutuhan masyarakat tersebut," terangnya.

Diberitakan sebelumnya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta Pemerintah Kota Tangerang agar mengumpulkan seluruh developer atau pengembang kawasan perumahan atau pemukiman penduduk.

Pertemuan itu bertujuan untuk membahas penggunaan fasilitas umum dan fasilitas sosial atau fasos yang belum diserahkan ke pemerintah daerah.

Guna menindaklanjuti arahan tersebut, Wali Kota Tangerang Sachrudin pun diberikan tenggat waktu selama dua pekan demi memenuhi perintah Menteri ATR/BPN RI.

"Saya kasih waktu 2 minggu ini, agar pak Wali Kota kumpulkan semua developer," ujar Nusron dalam sambutan di Ruang Akhlakul Karimah Puspemkot Tangerang, Rabu (30/4/2025) lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved