Polisi Ungkap Ormas Pemuda Pancasila Cuan Rp 7 miliar dari Parkiran RSU Kota Tangsel

Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) meraup pendapatan miliaran rupiah dari penguasaan lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan. 

Editor: Ahmad Haris
Dok. rsu.tangerangselatankota.go.id
Potret Gedung RSU Kota Tangsel. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kepolisian mengungkapkan, Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) meraup pendapatan miliaran Rupiah, dari penguasaan lahan parkir di Rumah Sakit Umum Tangerang Selatan atau RSU Kota Tangsel

Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, awalnya diketahui ormas PP tersebut sudah menguasai lahan parkir RSU Kota Tangsel sejak tahun 2017.

Dalam sehari, mereka memungut Rp 3.000 untuk kendaraan sepeda motor dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil.

Baca juga: Buntut Bentrok Ormas di RSU Pamulang Tangsel, 30 Orang Diamankan Polisi

"Di dalam satu hari jenis roda 2, berkisar 600 lebih, sedangkan untuk kendaraan roda empat itu kami coba hitung ada lebih dari 170 kendaraan roda empat," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).

Praktik yang berlangsung sejak tahun 2017 itu menghasilkan pendapatan yang luar biasa selama bertahun-tahun.

Wira menyebutkan bahwa total pendapatan ormas tersebut selama bertahun-tahun bisa mencapai miliaran rupiah.

Estimasi polisi, apabila dalam satu hari itu ormas menarik parkir Rp 3.000 untuk motor dan Rp 4.500 untuk mobil, maka dalam sehari ormas Pemuda Pancasila mendapatkan Rp 2.281.500 per hari.

"Sehingga jika diakumulasikan itu sampai angka lebih dari 1 miliar, dan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017."

"Kurang lebih sudah mendapatkan mungkin lebih dari Rp 7 miliar, hasil dari mengelola parkir di RSUD Tangsel," jelas Wira.

Nilai pendapatan fantastis dari parkiran itu tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan dibagikan ke internal organisasi.

"Kemudian hasil parkir tersebut dibagi mulai kepada anggota PP untuk membeli akomodasi kantor, memberikan iuran kepada organisasi, kemudian memberikan iuran atau jatah ke ketua PP, per harinya juga ada sampai setiap bulannya," ujarnya.

Ia juga menyebut, Inspektorat Daerah Tangerang Selatan telah melakukan penghitungan potensi kerugian daerah akibat pengelolaan liar parkir RSUD tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini, dari inspektorat daerah Tangerang Selatan, telah melakukan penghitungan terhadap pemasukan daerah yang bisa atau uang yang seharusnya masuk ke kas daerah itu seharusnya bisa disetor sekitar Rp5 miliar," tandas Wira.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 31 tersangka dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.

"Kemudian terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun, kemudian pasal 169 dengan ancaman tahun, pasal 385 dengan ancaman 4 tahun, dan pasal 335 dengan ancaman 1 tahun," kata Wira.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved