MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis! Sekolah Negeri dan Swasta Tak Boleh Pungut Biaya
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar selama 9 tahun wajib digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
TRIBUNBANTEN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar selama 9 tahun wajib digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini diumumkan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pada Selasa (27/5/2025).
“Permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Baca juga: Mudah! Begini Cara Buat Akun SPMB Jakarta 2025 SD, SMP, SMK dan SMA, Klik spmb.jakarta.go.id
Sekolah Dasar dan Menengah Gratis: Negeri Maupun Swasta
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali ditafsirkan bahwa:
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin pelaksanaan program wajib belajar jenjang pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah milik pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Negara Harus Biayai Pendidikan Dasar Tanpa Diskriminasi
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa negara berkewajiban secara konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. Merujuk pada Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan negara ditugaskan untuk membiayainya.
“Jika pemerintah tidak memenuhi kewajiban ini, maka masyarakat akan kesulitan menjalankan kewajiban konstitusionalnya dalam mengakses pendidikan,” tegas Guntur.
Sekolah Swasta Tak Lagi Dikesampingkan
Menurut Guntur, selama ini bantuan pendidikan hanya terfokus pada sekolah negeri, padahal banyak anak menempuh pendidikan di sekolah swasta dan madrasah swasta.
“Negara tidak boleh melempar tanggung jawab pembiayaan ke penyelenggara swasta,” ujarnya.
Meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas memberi ruang pada peran masyarakat, MK menekankan bahwa tanggung jawab utama tetap berada di pundak negara, termasuk untuk sekolah dasar yang diselenggarakan pihak swasta.
Makna Frasa 'Tanpa Memungut Biaya' Menurut MK
MK menafsirkan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" harus dimaknai sebagai komitmen negara dalam membiayai pendidikan dasar secara adil, tanpa diskriminasi terhadap bentuk penyelenggaraan pendidikan, baik negeri maupun swasta, selama masih dalam kerangka wajib belajar 9 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Program Seragam Sekolah Gratis di Kota Serang Dianggarkan Rp14 Miliar untuk Siswa SD-SMP Negeri |
|
|---|
| Sekolah Swasta di Kota Serang Terancam Tutup, Ribuan Kursi di Tingkat SMP Masih Kosong |
|
|---|
| Daya Tampung Sekolah Swasta Gratis di Tangsel Tak Cukup, Warga Diminta Tak Terpaku Satu Sekolah |
|
|---|
| Pemprov Banten Klaim Telah Siapkan 18 Sekolah SMA/SMK Swasta Gratis di Tangsel |
|
|---|
| SMK PGRI 1 Kota Serang Ikut Program Sekolah Swasta Gratis, Pendaftar Melonjak, Tambah 5 Rombel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.