MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis! Sekolah Negeri dan Swasta Tak Boleh Pungut Biaya

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar selama 9 tahun wajib digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews/Jeprima
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar selama 9 tahun wajib digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar selama 9 tahun wajib digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

Putusan ini diumumkan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pada Selasa (27/5/2025).

“Permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Baca juga: Mudah! Begini Cara Buat Akun SPMB Jakarta 2025 SD, SMP, SMK dan SMA, Klik spmb.jakarta.go.id

Sekolah Dasar dan Menengah Gratis: Negeri Maupun Swasta

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali ditafsirkan bahwa:

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin pelaksanaan program wajib belajar jenjang pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah milik pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Negara Harus Biayai Pendidikan Dasar Tanpa Diskriminasi

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa negara berkewajiban secara konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. Merujuk pada Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan negara ditugaskan untuk membiayainya.

“Jika pemerintah tidak memenuhi kewajiban ini, maka masyarakat akan kesulitan menjalankan kewajiban konstitusionalnya dalam mengakses pendidikan,” tegas Guntur.

Sekolah Swasta Tak Lagi Dikesampingkan

Menurut Guntur, selama ini bantuan pendidikan hanya terfokus pada sekolah negeri, padahal banyak anak menempuh pendidikan di sekolah swasta dan madrasah swasta.

“Negara tidak boleh melempar tanggung jawab pembiayaan ke penyelenggara swasta,” ujarnya.

Meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas memberi ruang pada peran masyarakat, MK menekankan bahwa tanggung jawab utama tetap berada di pundak negara, termasuk untuk sekolah dasar yang diselenggarakan pihak swasta.

Makna Frasa 'Tanpa Memungut Biaya' Menurut MK

MK menafsirkan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" harus dimaknai sebagai komitmen negara dalam membiayai pendidikan dasar secara adil, tanpa diskriminasi terhadap bentuk penyelenggaraan pendidikan, baik negeri maupun swasta, selama masih dalam kerangka wajib belajar 9 tahun.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved