Kabar Artis

PA Jaksel Gugatan Dikabulkan, Arya Saloka dan Putri Anne Resmi Bercerai

Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan perkara perceraian pernikahan artis, Arya Saloka dan Putri Anne.

Editor: Ahmad Haris
INSTAGRAM/arya.saloka dan putriannesaloka
Kolase foto Arya Saloka dan Putri Anne 

TRIBUNBANTEN.COM - Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan perkara perceraian pernikahan artis, Arya Saloka dan Putri Anne.

Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan permohonan talak cerai dari Arya Saloka, yang ingin berpisah dengan Putri Anne.

Kuasa Hukum Arya Saloka, Aflah Abdurrahim menyampaikan putusan cerai itu dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, secara ecort.

"Jadi pas saya buka sudah diputus cerai oleh PA Jakarta Selatan. Arya Saloka dan Putri Anne sudah dipitus Bercerai, dengan putusan verstek," kata Aflah Abdurrahim dalam jumpa persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Aflah menambahkan bahwa dalam putusannya, Arya sudah bisa mengikrarkan talak kepada Putri Anne, setelah putusan cerai itu berkekuatan hukum tetap.

"Diberikan waktu dua minggu. Setelahnya Arya wajib ke Pengadilan untuk mengikrarkan talak," ucapnya.

Aflah mengakui Arya sudah mengetahui gugatan talak cerainya dengan Putri Anne dikabulkan hakim.

Namun, Aflah merasa Arya Saloka tidak mungkin senang karena pernikahannya dengan Putri Anne harus diputus cerai.

"Siapa yang senang dengan perceraian ini. Cuma memang perceraian ini harus dilakukan karena sudah tidak ada lagi yang bisa dipertahankan dari Arya dan Putri," ujar Aflah Abdurrahman. 

"Untuk hak asuh anak jatuh ke tangan Putri Anne. Karena anak mereka masih dibawah umur," tambahnya.

Mediasi Gagal

Sebelumnya, sidang cerai Arya Saloka dan Putri Anne kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Ini merupakan sidang kedua dengan agenda mediasi.

Namun sidang terpaksa harus ditunda lagi lantaran Arya Saloka dan Putri Anne sama-sama tidak hadir ke persidangan cerai mereka.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved