Respons Mendikdasmen soal Putusan MK, Perintahkan Negara Gratiskan Pendidikan Dasar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya memaknai putusan MK bahwa pasal yang digugat yakni Pasal 34 Ayat
TRIBUNBANTEN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar selama 9 tahun wajib digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini diumumkan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pada Selasa (27/5/2025).
Merespons hal itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya memaknai putusan MK bahwa pasal yang digugat yakni Pasal 34 Ayat 2 memang negara harus membiaya pendidikan dasar baik negeri ataupun swasta.
Namun, lanjut Mut'i semua itu tergantung dan menyesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah.
"Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa Pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar, bukan hanya sekolah negeri, tapi juga sekolah atau madrasah swasta," kata Mu'ti dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: LINK Pengumuman UTBK SNBT 2025 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
"Disesuaikan kemampuan fiskal pemerintah. Tapi pelaksanaanya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah," sambungnya.
Di sisi lain, Mu'ti masih memahami bahwa sekolah swasta tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat meski ada bantuan pembiayaan dari pemerintah.
Kendati demikian, Mu'ti belum bisa berbicara lebih lanjut karena pihaknya masih menunggu salinan resmi dsei MK untuk dibahas secara formal.
"Kami baru akan membahas kalau sudah mendapatkan keputusan lengkap," ungkap Mu'ti.
Sebelumnya diberitakan, MK mengukir tonggak penting dalam dunia pendidikan Indonesia.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini, Rabu 28 Mei 2025: Cek Harga Terbaru Galeri 24, UBS, Dinar dan Antam
Dalam sidang, MK memutuskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Putusan ini merupakan hasil pengujian Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas sendiri berbunyi "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Dalam pembacaan amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" harus dimaknai berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
Dengan kata lain, pemerintah pusat dan daerah diminta menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata.
Sumber : Kompas.com
| Program Sekolah Gratis Disorot, SMK Swasta di Banten Ancam Mundur Massal |
|
|---|
| Sekolah Gratis di Banten Picu Ketimpangan! SMA Swasta Tertekan, Distribusi Siswa Tak Merata |
|
|---|
| Anggaran Program Sekolah Gratis Tersendat, Kepala Sekolah di Tangerang Andalkan Dana Talangan |
|
|---|
| Bantuan Sekolah Gratis di Banten Telat Cair, Pengamat: Ini Masalah Serius Tata Kelola Anggaran |
|
|---|
| MA Swasta Diusulkan Masuk Program Sekolah Gratis Pemprov Banten, JKSN Beri Dukungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/spmb-2025-kota-serang-ilustrasi-anak-sekolah.jpg)