Apakah Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025 Masih Berlaku di Bulan Juli, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Cari tahu apakah program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2025 masih berlaku di bulan Juli. Simak jadwal resmi, ketentuan, dan syarat.

Editor: Abdul Rosid
Misbahudin/TribunBanten.com
Cari tahu apakah program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2025 masih berlaku di bulan Juli. Simak jadwal resmi, ketentuan, dan syarat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat (Jabar) tahun 2025 menjadi perhatian banyak pemilik kendaraan. 

Banyak yang bertanya-tanya, apakah pemutihan pajak kendaraan Jabar 2025 masih berlaku pada bulan Juli?

Program ini merupakan salah satu bentuk insentif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. 

Baca juga: Bobol Rumah Tetangga, Oknum Ormas di Carenang Serang Diringkus Polisi

Melalui program ini, pemilik kendaraan bisa menikmati berbagai keringanan, mulai dari bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga pembebasan biaya balik nama (BBNKB).

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025

Berdasarkan informasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan Jabar 2025 hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025. 

Artinya, program ini tidak akan diperpanjang ke bulan Juli, sehingga masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir.

Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang menegaskan adanya kebijakan pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan untuk masa pajak tertentu.

Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025

Berikut adalah beberapa ketentuan penting dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Provinsi Jawa Barat:

1. Bebas Denda untuk Tunggakan Pajak Tahun 2024-2025

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 hingga 2025 berkesempatan mendapatkan penghapusan denda dan sanksi administrasi.

2. Hanya Pajak Tahun Berjalan yang Harus Dibayar

Wajib pajak tetap harus membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025–2026). Namun, tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan sesuai ketentuan.

Apresiasi untuk Wajib Pajak yang Taat

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved