Bobol Rumah Tetangga, Oknum Ormas di Carenang Serang Diringkus Polisi

Polisi meringkus seorang anggota salah satu Ormas, usai membobol rumah tetangganya, dan menggondol satu unit motor serta barang berharga lainnya.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade
Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna bersama pelaku pencurian dan didampingi sejumlah aparat kepolisian Polsek Carenang,  di Mapolsek Carenang,  Kamis (29/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aparat kepolisian Polsek Carenang, Polres Serang berhasil meringkus seorang anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas), usai membobol rumah tetangganya, dan menggondol satu unit motor serta barang berharga lainnya. 

Pelaku berinisial YS (29) merupakan warga Desa Gembor, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku ditangkap saat hendak mengisi bensin di SPBU Jalan Raya Gorda, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, pada Rabu (28/5/2025) malam.

Baca juga: FBI Gerebek Rumah Mantan Presiden AS di Florida, Donald Trump: Mereka bahkan Membobol Brankas Saya!

Kapolsek Carenang, AKP Desma Priatna mengatakan, kasus tindak pidana pencurian ini terjadi satu bulan lalu, tepatnya pada Senin 28 April 2025 dini hari.

Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng.

"Pada saat pencurian korban sedang tertidur, dan baru diketahui setelah bangun sekitar pukul 05.00 WIB," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Carenang, Kamis (29/5/2025).

"Pelaku mengambil 1 unit motor merk honda beat, dan 1 buah handphone," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan introgasi yang dilakukan terhadap pelaku, didapatkan informasi bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan pencurian. 

Baca juga: Jalan Rusak Parah di Carenang Serang Ganggu Petani dan Pelajar, Warga Minta Perbaikan

"Sehingga kita dapatkan lagi 1 unit motor hasil curian pelaku yang dititipkan di rumah temannya yang sedang kita cari di Wilayah Tanara, Kabupaten Serang," jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 3 unit sepeda motor termasuk 1 unit motor milik pelaku, 2 unit handphone, 1 unit golok, STNK, dan kunci motor tersebut," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved