Apakah Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025 Masih Berlaku di Bulan Juli, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Cari tahu apakah program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2025 masih berlaku di bulan Juli. Simak jadwal resmi, ketentuan, dan syarat.

Editor: Abdul Rosid
Misbahudin/TribunBanten.com
Cari tahu apakah program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2025 masih berlaku di bulan Juli. Simak jadwal resmi, ketentuan, dan syarat. 

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa pemerintah juga akan memberikan penghargaan khusus bagi wajib pajak yang selalu membayar tepat waktu. 

Ini merupakan bentuk apresiasi agar masyarakat terus disiplin dalam membayar pajak.

"Banyak yang bertanya, kenapa yang menunggak dapat keringanan? Jangan khawatir, kami sedang menyiapkan bentuk penghargaan untuk masyarakat yang taat bayar pajak," ujar Gubernur Dedi.

Syarat dan Dokumen untuk Mengikuti Program Pemutihan Pajak 2025

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan program ini, berikut dokumen yang perlu disiapkan saat mengunjungi Samsat Induk sesuai domisili:

A. Perpanjangan STNK 5 Tahunan

STNK asli & fotokopi

BPKB asli & fotokopi

KTP asli & fotokopi (sesuai dengan nama di STNK)

Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik

B. Perpanjangan STNK Tahunan

STNK asli & fotokopi

BPKB asli & fotokopi

KTP asli & fotokopi

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved