Cair 5 Juni 2025! Ini Cara Cek dan Rincian Gaji ke-13 ASN Pemprov Banten

Kabar gembira untuk ASN atau PNS di lingkungan Pemprov Banten. Pasalnya, gaji ke-13 yang ditunggu-tunggu ASN Pemprov Banten akan segara cair.

Editor: Abdul Rosid
(via Sripoku)
Ilustrasi PNS - Kabar gembira untuk ASN atau PNS di lingkungan Pemprov Banten. Pasalnya, gaji ke-13 yang ditunggu-tunggu ASN Pemprov Banten akan segara cair. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kabar gembira untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemprov Banten.

Pasalnya, gaji ke-13 yang ditunggu-tunggu ASN Pemprov Banten akan segera cair.

Jadwal pencairan gaji ke-13 ASN Pemprov Banten

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji ke-13 ASN Pemprov Banten dijadwalkan cair pada Kamis, 5 Juni 2025.

Baca juga: 5 Tahun Menanti Tak Kunjung Diganti, Masjid Baru Warga Cimarga Lebak Dibangun Pakai Utang

Tujuan Diberikannya Gaji ke-13

Selain sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian ASN, pemberian gaji ke-13 juga bertujuan untuk membantu meringankan beban keuangan, terutama dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak pegawai dan pensiunan.

Penegasan Pemerintah

Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga daya beli dan kesejahteraan para pegawai negeri. 

Dengan adanya PP Nomor 11 Tahun 2025, pemberian gaji ke-13 tahun ini diharapkan tepat sasaran dan berjalan sesuai ketentuan.

Besaran gaji ke-13 

Pemerintah telah mengatur besaran gaji pokok PNS dalam PP Nomor 5 tahun 2024. Nominal gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

a. Golongan I, besaran gajinya berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400.

b. Golongan II, besaran gajinya sekitar Rp 2.184.00 hingga Rp 4.125.600

c. Golongan III, gaji pokoknya sekitar Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700

d. Golongan IV, gaji pokoknya berada di kisaran Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.

Cara Cek Gaji ke-13 untuk ASN Melalui Aplikasi MySAPK

Unduh dan instal aplikasi MySAPK.

Login menggunakan akun resmi.

Pilih menu “Penggajian dan Tunjangan”.

Periksa informasi terkait rincian gaji yang akan diterima

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved