Pilu Gadis di Bawah Umur di Tangerang, Dijual Teman ke Pria Hidung Belang Hingga Hamil
Kisah pilu dialami HM (17) warga Tangerang, Banten yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kisah pilu dialami HM (17) warga Tangerang, Banten yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
HM dijual pada pria hidung belang oleh teman sekolahnya sendiri berinisial NB (18) hingga HM hamil dan melahirkan anak.
Kisah HM pertama kali muncul dalam channel YouTube Denny Sumargo pada 19 Mei 2025.
Dalam tayangan tersebut, HM yang ditemani orangtuanya berbagi cerita tentang kisah pilu yang dialami HM.
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan insiden tersebut terjadi ketika HM berusia 13 tahun atau masih duduk di bangku SMP.
"Kasus ini terjadi antara 2021-2023 pada saat korban masih duduk di kelas 2 SMP atau masih umur 13 tahun," kata Dian dalam konferensi pers di Polda Banten, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Soal Permintaan JB Minta 3 Kepala Dinas di Lebak Diganti, Yhannu Setyawan: Ini Cambukan Bagi OPD
Menurut Dian, korban digauli sebanyak 5 kali oleh 4 pria hidung belang dengan waktu dan tempat berbeda-beda.
Kejadian pertama kata Dian, terjadi dilaporkan di Polresta Tangerang pada November 2023 dengan pelaku berinisial MS (19).
Pelaku telah divonis penjara Pengadilan Negeri (PN) Serang, dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Kemudian setelah itu korban merasa belum puas karena masih ada 4 pelaku lain yang belum ditangkap," katanya.
Dian menjelaskan, setelah itu penyidik melakukan pendekatan pada keluarga korban, hingga akhirnya kembali melaporkan kejaidan tersebut ke Polresta Tangerang dan Polda Banten.
"Karena TKP nya ada dua, Tangerang dan Serang. Kasus ini kami ambil alih. Kita berupaya pendekatan pada keluarga korban, untuk membuat laporan polisi kembali mengingat lokasi, waktu dan pelaku yang berbeda," ujarnya.
Baca juga: 108 Desa di Pandeglang Masih Dipimpin Pjs, Kemendagri Diminta Segera Cabut Moratorium Pilkades
Dian mengungkapkan, sejak diterbitkan laporan polisi di Polda Banten pada 20 Mei 2025, penyidik meringkus dua pelaku pria hidung belang berinisial PR (25), IB (25) dan satu teman korban NB.
"Yang (Laporan Polisi) Polda Banten sudah selesai, yang mana ada 3 orang pelaku, satu pelaku anak di bawah umur yaitu rekan korban dan satu pelaku masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Dian melanjutkan, 4 pelaku memiliki peran menerima tawaran untuk menggauli korban, sedangkan peran NB menjual korban pada pelaku.
"Peran masing-masing melakukan kejahatan anak di bawah umur, dan satu anak di bawah umur nggak kita tahan, hanya dikenakan wajib lapor tapi proses pidana tetap berjalan," ucapnya.
Kendati demikian, para pelaku hanya dikenakan Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Kemudian Pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda 60.000.000.-
"Untuk (Pasal) TPPO belum kita kenakan," pungkasnya.
Sosok-Profil Ahmad Dofiri yang Diangkat Jadi Penasihat Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri |
![]() |
---|
Polda Banten Tangkap 778 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan |
![]() |
---|
Tidak Dipecat! Oknum Brimob Pemukul Wartawan di Serang Disanksi Tunda Kenaikan Pangkat - Patsus |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Beras Oplosan di Supermarket Tangsel, Ternyata Beras Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak |
![]() |
---|
Vika Kolesnaya Hamil 4 Bulan, Billy Syahputra Belum Tahu Jenis Kelamin Bayinya, Ingin Jadi Kejutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.