Gubernur Andra Soni Perintahkan Percepatan Pencairan Gaji Ke-13 ASN Banten yang Capai Rp134 M
Gubernur Banten, Andra Soni menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten untuk segera memproses pencairan gaji
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gubernur Banten, Andra Soni, dengan tegas menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten untuk segera memproses pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak pegawai terpenuhi tepat waktu, dengan fokus utama pada pemanfaatan dana untuk kebutuhan pendidikan anak-anak.
"Tadi saya baru saja perintahkan kepada Kepala BPKAD untuk segera mencairkan gaji ke-13 ASN sesuai regulasi yang ada," ungkap Gubernur Andra Soni di KP3B, Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Hore! Gaji ke-13 Cair Juni 2025, Ini Besaran Nominal untuk Guru PNS, PPPK dan Pensiunan
Andra Soni juga tidak lupa memberikan pesan penting kepada para ASN.
Ia berharap agar dana gaji ke-13 ini dapat digunakan secara bijak, khususnya untuk mendukung biaya pendidikan anak-anak.
"Arahan kegunaan untuk pendidikan anak-anak. Insyaallah akan dicairkan pada 5 Juni nanti," katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan dasar hukum pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN.
Menurutnya, pembayaran ini rutin dilakukan setiap tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.
"Untuk tahun 2025, telah terbit PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025," papar Rina.
Baca juga: BREAKING NEWS! Misteri Pembunuhan di Puri Anggrek Serang Terungkap, Pelaku Sudah Ditangkap
Lebih lanjut, Rina menuturkan bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 20 ayat (2) PP tersebut, Pemerintah Provinsi Banten juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2025.
Pergub ini menjadi payung hukum operasional untuk pencairan gaji ke-13 di tingkat daerah. Pemerintah Provinsi Banten telah menyiapkan alokasi anggaran yang signifikan untuk pembayaran gaji ke-13 ini, mencakup ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pemerintah Provinsi Banten telah mengalokasikan anggaran untuk Gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK dan direncanakan akan dibayarkan sebesar Rp134 Miliar berdasarkan pembayaran gaji pada bulan Mei 2025," ungkap Rina.
Mengacu pada Peraturan Gubernur tersebut, pembayaran gaji ke-13 dipastikan akan dilaksanakan secepatnya.
"Berdasarkan Peraturan Gubernur di atas bahwa pembayaran Gaji ke-13 paling cepat dilaksanakan pada bulan Juni 2025," pungkas Rina.
Warga Margamulya Geruduk Kantor Gubernur Banten, Minta Andra Soni Temui Massa Aksi |
![]() |
---|
ASN di Kota Serang Harap Siap-Siap! Pemkot akan Segera Terapkan Sistem Merit dan Manajemen Talenta |
![]() |
---|
Gubernur Banten Andra Soni Was-was Insiden Radioaktif Cesium-137 di Cikande Ancam Investasi |
![]() |
---|
Kasus Radioaktif Cesium-137 di Cikande, Gubernur Andra Pastikan Produksi Tambak Udang di Banten Aman |
![]() |
---|
HUT ke-25 Provinsi Banten: Ini Daftar 8 Gubernur Banten dari Masa ke Masa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.