3 Cara Cek BSU Juni 2025: Lewat Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan Pospay

Berikut ini cara mengecek penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025.

|
Editor: Ahmad Tajudin
ChatGPT
BSU 2025- Foto ilustrasi hasil olah kecerdasan buatan (AI), Kamis (5/6/2025), memperlihatkan ilustrasi cek status penerima BSU Rp600 ribu tahun 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara mengecek penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025.

Diketahui, pada Juni 2025 pemerintah kembali menyalurkan BSU dengan besaran Rp 600.000.

Program ini diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau kurang dari Rp 3,5 juta.

Adapun sasaran penerimanya ditargetkan sebanyak 17,3 juta pekerja.

Baca juga: Hore! Gaji ke-13 Cair Juni 2025, Ini Besaran Nominal untuk Guru PNS, PPPK dan Pensiunan

Cara cek BSU 2025 

Ada beberapa cara cek BSU 2025, yakni melalui laman Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi Pos Indonesia. 

1. Laman BSU Kemnaker 

  • Buka laman bsu.kemnaker.go.id 
  • Login jika sudah punya akun 
  • Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan melengkapi data diri dan verifikasi melalui kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel 
  • Akan ada notifikasi apakah Anda penerima atau bukan di laman bsu.kemnaker.go.id. 

2. Situs BPJS Ketenagakerjaan 

  • Buka link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  • Masukkan NIK dan data pribadi
  • Anda akan mendapat notifikasi apakah Anda penerima atau bukan. 
  • Namun saat ini, cek BSU 2025 melalui situs BPJS Ketenagakerjaan belum bisa tersedia. 

Baca juga: Catat! Ini Syarat Mendapatkan BSU Rp 300 Ribu, Tak Hanya Untuk Pekerja, Guru Honorer Juga Bisa Dapat

3. Aplikasi Pospay 

  • Download aplikasi Pospay di ponsel 
  • Daftar dan login ke Pospay 
  • Anda akan mendapat notifikasi apakah Anda penerima atau bukan. 

Yang harus diketahui, untuk bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah BSU, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja. 

Berikut syaratnya: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) 
  • Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025 
  • Memiliki gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing 
  • Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) 
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau BPUM 
  • Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah. 

Bila memenuhi syarat di atas, akan ada beberapa tahap sebelum pencairan dilakukan. 

Berikut tahapannya: 

Tahap 1: Setelah data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka calon penerima akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU

Tahap 2: Bila calon penerima dianggap layak, maka akan ditetapkan sebagai penerima program BSU

Tahap 3: Tahap terakhir adalah penyaluran. Setelah ditetapkan, nantinya dana BSU akan disalurkan melalui transfer rekening bank atau PT Pos Indonesia.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved