Suami Bunuh Istri di Serang

Update Terbaru Kasus Suami Bunuh Istri di Serang Banten, Wadison Rencanakan Bunuh Petry di Rumah

Tersangka pembunuhan Petry Sihombing (35) warga Perumahan Puri Angrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang telah merencanakan aksi pembunuhan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Abdul Rosid
Engkos Koasih/TribunBanten.com
Tersangka pembunuhan Petry Sihombing (35) warga Perumahan Puri Angrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang telah merencanakan aksi pembunuhan. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tersangka pembunuhan Petry Sihombing (35) warga Perumahan Puri Angrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang telah merencanakan aksi pembunuhan.

Petry Sihombing dibunuh oleh suaminya sendiri, Wadison Pasaribu (37) dengan cara dicekik menggunakan kain kelambu. 

"Ini bukan pembunuhan spontan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah merencanakan aksinya," kata Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: Perselingkuhan Jadi Motif Suami di Serang Banten Bunuh Istri, Rekayasa Aksi Seolah Dirampok

Yudha mengatakan, alasan tersangka membunuh korban karena sudah tak mencintai sang istri. 

Sedangkan Wadison sendiri, kepincut wanita lain yang berdomisili di wilayah Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

"Motif utamanya karena pelaku sudah tidak cinta dan menjalin hubungan asmara di luar pernikahan," katanya.

Menurut Yudha, setelah korban dipastikan tewas, Wadison kemudian mengikat tangan korban dan menyusun skenario seolah-olah telah terjadi perampokan. 

"Pelaku bahkan melukai dirinya sendiri dan masuk ke dalam karung untuk memancing simpati dan mengaburkan fakta," ujarnya.

Namun, skenario tersebut runtuh ketika Wadison akhirnya mengaku kepada abangnya sendiri, Herman Pasaribu, bahwa dirinya adalah pelaku pembunuhan. 

Kuasa hukum keluarga korban, Lambas Toni Pasaribu, membenarkan bahwa pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyerahan diri ke polisi.

"Ia mengaku secara langsung. Motifnya karena sudah menjalin hubungan lain dan tidak ingin lagi bersama istrinya," kata Lambas.

Akibat perbuatannya, Wadison dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved