Ada 32 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan yang Terjadi di Bulan Mei, 28 Menimpa Anak-anak

P2TP2A Kabupaten Serang mencatat ada 32 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi pada bulan Mei 2025.

Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Muhammad Uqel
Kabid Kabid DKBPPPA Kabupaten Serang Opiq Piqhi mengungkapkan ada 32 kasus kekerasan terhadap permen dan anak di bulan Mei 2025. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang mencatat ada 32 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi pada bulan Mei 2025.

Hal itu dikatakan Kabid DKBPPPA Kabupaten Serang Opiq Piqhi kepada TribunBanten.com.

Menurut Opiq, dari 32 kasus kekerasan perempuan dan anak 28 diantaranya terjadi pada anak-anak.

Baca juga: Ketua Pelaksana Klaim Almarhum Tabroni Bukan Peserta Pawai Gebrag Ngadu Bedug, Ini Kata Ketua RT

"Mei 2025 sudah ada 32 Kasus kekerasan perempuan dan anak, hampir 28 nya kasus kekerasan pada anak." ujar Opiq, Senin, (9/6/2025).

Ia menjelaskan, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang terus berkomitmen menangani kasus kekerasan perempuan dan anak melalui layanan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Pelayanan tersebut seperti berkunjung kerumah korban kemudian layanan kesehatan, pendampingan hingga proses pengadilan. 

"Proses pelayanan ini banyak didalamnya jika diperlukan seperti visum didampingi dan diberikan pelayanan kesehatan." ucapnya.

Kemudian, kata Opiq, Apabila korban mengalami traumatik akan diberikan psikolog dan apabila korban berkebutuhan khusus seperti tuna wicara akan memberikan ahli bahasa atau penerjemah. 

"Apapun kondisi korban yang didapatkan akan kami usahakan, apa yang dibutuhkan korban kami hadirkan."

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, supaya menjaga komunikasi pada anak-anak, kemudian memberikan pengetahuan kepada anak.

"Perlu perhatian dan komunikasi pihak keluarga apalagi berbeda jenis kelamin tentunya supaya terselami itupun saling mewaspadai." Imbaunya.

Ia berharap kepada masyarakat, supaya jangan takut melapor ketika ada kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Baca juga: Dalam 5 Bulan, 32 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Kabupaten Serang 

Sementara itu, Koordinator Advokasi Satgas P2TP2A Kabupaten Serang Pangparara mengatakan satuan tugas ketika menerima laporan kejadian di masyarakat berdasarkan SOP yang ada satgas langsung membuat timuntuk melakukan pendekatan kepada masyarakat berkaitan dengan laporan tersebut. 

"Ketika turun dimasyarakat dan memang ada korban maka P2TP2A bekerjasama dengan DKBPPPA Kabupaten langsung mengambil langkah langkah pendampingan." ujarnya.

"Seperti pendampingan laporan, kesehatan dan pendampingan hukum terhadap korban serta rumah aman jika diperlukan." sambungnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved