Rusun Cengkareng Bermasalah, Ahok Diperiksa Polisi soal Dugaan Korupsi

Bareskrim Polri memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Rabu (11/6/2025).

Editor: Abdul Rosid
Instagram @basukibtp
Bareskrim Polri memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Rabu (11/6/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Bareskrim Polri memeriksa mantan  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Rabu (11/6/2025).

Ahok diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Ahok membenarkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng.

"Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (rumah susun) Cengkareng," kata Ahok kepada wartawan, Rabu, dikutip dari Kompas.com. 

Baca juga: Ketua LSM di Serang Diciduk Polisi Gegara Peras Perusahaan Rp 400 Juta, Ini Sosoknya

Namun, Ahok tidak membeberkan detail mengenai materi pemeriksaan. 

"Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka," katanya. 

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng 

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng.

Dua tersangka yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana, juga Rudy Hartono Iskandar yang merupakan pihak swasta.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP 656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016, di mana waktu kejadian pada tahun 2015 dengan dua tersangka, yaitu S (Sukmana) dan RHI (Rudy Hartono Iskandar),” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang dilaksanakan 2 Februari 2022 lalu. 

Diberitakan Tribratanews, dua tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015.

Waktu itu, Gubernur DKI masih dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok

Baca Juga: Dasco soal Ahok Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Pertamina: Komisaris Tahu Isi Laporan

Rudy Hartono Iskandar sebelumnya mengajukan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun, pada 17 Januari 2025, hakim tunggal menyatakan gugatan Rudy tidak dapat diterima karena mengandung cacat formal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved