Ketua LSM di Serang Diciduk Polisi Gegara Peras Perusahaan Rp 400 Juta, Ini Sosoknya
Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) di Kabupaten Serang, Banten berinisial M (51) tak berkutik diciduk aparat Kepolisian.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) di Kabupaten Serang, Banten berinisial M (51) tak berkutik diciduk aparat Kepolisian.
Alasan pria yang bekerja sebagai tukanb jahit ini diciduk diduga karena melakukan pemerasan pada PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan, modus pemerasan yang dilakukan M dengan cara akan melakukan aksi unjuk rasa.
Baca juga: BREAKING NEWS! Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Minta Jatah Proyek Rp 5 T di Cilegon
Ia juga mengancam, akan melaporkan dugaan pencemaran lingkungan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) KLHK.
"Kemudian juga akan memberitakan melalui dua media online," kata Dian kepada wartawan di Polda Banten, Rabu (11/6/2025).
Dian menjelaskan, kasus pemerasan tersebut bermula pada saat M memimpin aksi unjuk rasa di PT WPLI dan melaporkanya ke Ditjen Gakkum KLHK pada tahun 2017.
Setelah itu tersangka meminta dana CSR perusahaan sebesar Rp25 juta disalurkan melalui LSM yang dipimpinnya.
"Tapi PT WPLI malah menyalurkannya melalui kantor Desa Parakan," katanya.
Sehingga sekitar bulan Juli 2020, LSM MPL kembali melaporkan perusahaan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Setelah itu, lanjut Dian, terjadi pertemuan dan pembuatan surat pernyataan bersama antara tersangka dengan Ipe Priyana selaku perwakilan perusahaan.
LSM MPL juga memaksa perusahaan untuk memberikan dana pembinaan organisasi, dan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp15 juta per bulan.
Perusahaan juga sudah sempat memberi uang sebesar Rp100 juta secara tunai kepada LSM MPL.
"Pihak PT WPLI menyetujui dan menandatangani surat pernyataan bersama tersebut, dan memberikan uang pembinaan setiap bulan sampai dengan sekitar tahun 2023," jelas Dian.
Baca juga: Peran Wakil Ketua Kadin dan Petinggi LSM dalam Kasus Palak Proyek Rp 5 T di Cilegon
Ironisnya, M kembali memalak perusahaan pada November 2023 dengan meminta agar diberi dua mobil, tiga motor, dua komputer, dua laptop, satu printer, dan satu handphone merek Iphone 14 Pro Max.
"Total kerugian perusahaan akibat pemalakan tersebut mencapai Rp400 juta. Sedangkan tersangka ditangkap pada 5 Juni 2025," pungkasnya.
Akibat perbuatannya M dijerat melanggar Pasal 368 jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Profil PT SBM, BUMD Kabupaten Serang yang Dirutnya Diduga Korupsi Rp 2,3 M: Bergerak di Bidang Ini |
![]() |
---|
Sosok Isbandi, Tersangka Kasus Korupsi di BUMD Serang, Pernah jadi Komisaris hingga Dirut PT SBM |
![]() |
---|
Dinsos Klaim Tidak Ada Data Rekening Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Judol |
![]() |
---|
Dirut PT SBM Jadi Tersangka Korupsi, DPRD Serang Dorong Pemkab Lakukan RUPS Luar Biasa |
![]() |
---|
Sekda Kabupaten Serang Zaldi Akan Beri Bantuan Hukum kepada Terduga Koruptor PT SBM, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.