Ketua LSM di Serang Diciduk Polisi Gegara Peras Perusahaan Rp 400 Juta, Ini Sosoknya

Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) di Kabupaten Serang, Banten berinisial M (51) tak berkutik diciduk aparat Kepolisian.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) di Kabupaten Serang, Banten berinisial M (51) tak berkutik diciduk aparat Kepolisian. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) di Kabupaten Serang, Banten berinisial M (51) tak berkutik diciduk aparat Kepolisian.

Alasan pria yang bekerja sebagai tukanb jahit ini diciduk diduga karena melakukan pemerasan pada PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan, modus pemerasan yang dilakukan M dengan cara akan melakukan aksi unjuk rasa.

Baca juga: BREAKING NEWS! Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Minta Jatah Proyek Rp 5 T di Cilegon

Ia juga mengancam, akan melaporkan dugaan pencemaran lingkungan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) KLHK.

"Kemudian juga akan memberitakan melalui dua media online," kata Dian kepada wartawan di Polda Banten, Rabu (11/6/2025).

Dian menjelaskan, kasus pemerasan tersebut bermula pada saat M memimpin aksi unjuk rasa di PT WPLI dan melaporkanya ke Ditjen Gakkum KLHK pada tahun 2017.

Setelah itu tersangka meminta dana CSR perusahaan sebesar Rp25 juta disalurkan melalui LSM yang dipimpinnya.

"Tapi PT WPLI malah menyalurkannya melalui kantor Desa Parakan," katanya.

Sehingga sekitar bulan Juli 2020, LSM MPL kembali melaporkan perusahaan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Setelah itu, lanjut Dian, terjadi pertemuan dan pembuatan surat pernyataan bersama antara tersangka dengan Ipe Priyana selaku perwakilan perusahaan.

LSM MPL juga memaksa perusahaan untuk memberikan dana pembinaan organisasi, dan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp15 juta per bulan. 

Perusahaan juga sudah sempat memberi uang sebesar Rp100 juta secara tunai kepada LSM MPL.

"Pihak PT WPLI menyetujui dan menandatangani surat pernyataan bersama tersebut, dan memberikan uang pembinaan setiap bulan sampai dengan sekitar tahun 2023," jelas Dian.

Baca juga: Peran Wakil Ketua Kadin dan Petinggi LSM dalam Kasus Palak Proyek Rp 5 T di Cilegon

Ironisnya, M kembali memalak perusahaan pada November 2023 dengan meminta agar diberi dua mobil, tiga motor, dua komputer, dua laptop, satu printer, dan satu handphone merek Iphone 14 Pro Max.

"Total kerugian perusahaan akibat pemalakan tersebut mencapai Rp400 juta. Sedangkan tersangka ditangkap pada 5 Juni 2025," pungkasnya.

Akibat perbuatannya M dijerat melanggar Pasal 368 jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved