7 Langkah Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu

Bagi pekerja Penerima Upah (PU), berikut 7 langkah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online yang bisa dilakukan.

Editor: Vega Dhini
BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 - Tangkapan layar situs bpjsketenagakerjaan.go.id, Rabu (4/6/2025). Untuk menjadi penerima BSU 2025, harus memenuhi syarat-syarat salah satunya Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU). 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak cara mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk syarat penerima BSU 2025 berikut ini.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan sebanyak Rp600.000 untuk dua bulan yaitu Juni dan Juli 2025.

Untuk menjadi penerima BSU 2025, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan

- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca juga: Cara Cek NIK Karyawan Melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan BSU 2025

Baca juga: Kategori Calon Penerima BSU Rp600 Ribu, Ini Link Resmi untuk Cek Status

Jika belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, bisa mendaftarkan diri melalui online.

Bagi pekerja Penerima Upah (PU), berikut 7 langkah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online yang bisa dilakukan:

1 . Klik portal layanan pendaftaran pom.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih : "Pendaftaran Peserta" dan pilih Penerima Upah

3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

5. Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan Anda

6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email

7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat

Kepesertaan sebagai pekerja Penerima Upah (PU) BPJS Ketenagakerjaan ini bisa digunakan untuk program-program BSU selanjutnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved