DPRD Pandeglang Minta Pembangunan Bataliyon TP di Rancapinang Dihentikan Sementara, Ini Alasannya 

TNI AD diminta menghentikan sementara pembangunan Bataliyon Teritorial Pembangunan (TP) yang berada di Desa Rancapinang, Cimanggu, Pandeglang, Banten.

Tayang:
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Misbah
Potret alat berat menggusur sawah hingga kebun garapan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten. Tanah tersebut disebut diklaim menjadi milik TNI AD. Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Yangto minta pembangunan Bataliyon Teritorial Pembangunan (TP) yang berada di Desa Rancapinang dihentikan sementara. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Yangto meminta TNI AD menghentikan sementara pembangunan Bataliyon Teritorial Pembangunan (TP) yang berada di Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten. 

Pasalnya, lahan yang akan dibangun menjadi Bataliyon TP itu sebagiannya disebut merupakan tanah garapan 23 orang warga Rancapinang.

"Ya, minimal mereka (warga) dapat penjelasan yang riel, bagaimana awal mula tanah berpindah ke TNI itu," ujarnya dalam sambungan telepon, Senin (16/6/2025). 

Baca juga: Pemkab Pandeglang Diminta Tengahi Konflik Lahan Antara Warga Rancapinang dengan TNI AD

"Apalagi ada pendapat bahwa tidak ada proses jual beli begitu," sambungnya. 

Menurut politisi Nasdem itu, seharusnya TNI maupun Pemkab Pandeglang memberikan penjelasan terkait lahan tersebut. 

Terlebih, DPRD Pandeglang juga bertanya-tanya mengapa ada klaim secara sepihak terjadi. 

"Akhirnya masyarakat yang dirugikan kan posisinya. Nah posisinya kalau Pemkab dan TNI tidak memberikan penjelasan,  tentunya DPRD juga bertanya-tanya ini, ko bisa menduduki secara sepihak tanah yang 5 hektar ini yah," ujarnya. 

Ia mengatakan, harus ada pertemuan yang dilakukan antara kedua belah pihak, baik TNI dan masyarakat.

"Tapi harus ada yang menengahi, kalau tidak ditengahi kan yang namanya aparatur siap yang berani," katanya. 

Kata dia, harus ada rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Pandeglang, namun bagian hukum lah yang bisa melakukan itu salah satunya membuka ruang publik. 

"Kan informasi bisa didapat dari mana saja yah, bisa dari pelaku-pelaku di sana, terutama yang mengetahui di lingkungan tersebut," katanya. 

"RDP tapi mengakomodir pendapat-pendapat dari sana, termasuk para ahli hukum di kita," sambungnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved