Dorong Perlindungan Pekerja Rentan, PDIP Tangsel Usulkan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan mengusulkan Raperda tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal

Tayang:
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ade Feri
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tangerang Selatan, Adi Surya, saat rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan, pada Selasa (2/6/2026). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal rentan dan miskin.

Usulan ini menjadi salah satu pembahasan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan pada Selasa (2/6/2026).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Adi Surya menjelaskan bahwa melalui Raperda ini pemerintah daerah diharapkan dapat membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan bagi pekerja rentan dan miskin.

Baca juga: Tangsel Banten Masuk Dua Besar dari 20 Daerah Terpanas di Indonesia per Hari Ini

Dengan begitu, kelompok masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi lemah tetap memiliki perlindungan sosial saat menghadapi risiko pekerjaan.

Menurut Adi, meskipun Kota Tangerang Selatan memiliki tingkat kemiskinan yang relatif rendah, masih terdapat kelompok pekerja yang rentan secara ekonomi.

Mereka antara lain pedagang kecil, buruh harian lepas, pekerja serabutan, pengemudi ojek, hingga berbagai pekerja sektor informal lainnya yang menjadi penopang ekonomi keluarga.

“Wong cilik atau rakyat kecil harus dilindungi negara. Ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah yang menyebabkan hilangnya penghasilan, mereka sering tidak memiliki perlindungan memadai,” ujar Adi Surya.

“Kondisi ini bisa mendorong keluarga jatuh ke dalam kemiskinan,” sambungnya.

Ia menambahkan, perlindungan tersebut penting agar pekerja rentan dapat memperoleh manfaat jaminan sosial, mulai dari perawatan tanpa batas biaya, santunan cacat, hingga santunan kematian.

Lebih dari itu, Adi juga menyinggung bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebenarnya telah memiliki inisiatif perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025.

Namun, menurut Fraksi PDI Perjuangan, regulasi tersebut perlu ditingkatkan menjadi Perda agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

“Dengan Perda, program ini tidak bergantung pada kebijakan jangka pendek. Mulai dari pendataan penerima manfaat, mekanisme pembiayaan, pengawasan, hingga koordinasi antarperangkat daerah akan memiliki dasar hukum yang lebih jelas dan kuat,” jelasnya.

Ia pun berharap keberadaan Perda ini nantinya dapat memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mencegah munculnya kemiskinan baru melalui kebijakan perlindungan sosial yang lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

“Kami Fraksi PDI Perjuangan berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan secara konstruktif dengan melibatkan pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat,” ucapnya.

“Sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi warga Tangerang Selatan,” tutup Adi.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved