Tanggapan Muzakkir Manaf dan Bobby Nasution Usai Presiden Prabowo Kembalikan Empat Pulau ke Aceh

Presiden RI Prabowo Subianto mengakhiri perdebatan panjang mengenai status kepemilikan empat pulau di Aceh.

Editor: Ahmad Haris
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Gubernur Provinsi Aceh Muzakkir Manaf (batik abu-abu) bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (baju putih) saling berjabat tanda dan salam komando usai Presiden Prabowo memutuskan 4 pulau yang sebelumnya disengketakan dua Provinsi masuk wilayah administratif Provinsi Aceh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemimpin Indonesia, Presiden Prabowo Subianto mengakhiri perdebatan panjang mengenai status kepemilikan empat pulau di Aceh.

Melansir Kompas.com, dalam rapat terbatas yang digelar secara daring, Selasa (7/6/2025), Prabowo memutuskan mengembalikan empat pulau di Aceh kepada Provinsi Aceh.

Empat pulau yang dimaksud, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Baca juga: Ini Cara Marpuah, Wanita Muda Asal Banten Raup Rp48 Juta, Sukses Tipu Staf Media Presiden Prabowo

Usai keputusan dari Prabowo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, pihaknya akan segera merevisi keputusan sebelumnya yang mengalihkan status pulau-pulau tersebut ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pengembalian empat pulau itu ke Provinsi Aceh ditanggapi baik oleh Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf.

Pria yang akrab disapa Mualem itu menyatakan rasa syukurnya atas keputusan itu.

"Keputusan ini mengakhiri perdebatan panjang. Untuk Sumatera Utara dan Aceh, kita bertetangga. Jadilah bertetangga yang baik," kata Mualem di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Hal senada dikatakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden. Sebagai daerah bertetangga, jangan mau dikompor-kompori. Mari bertetangga yang baik," kata Bobby.

Bersengketa Sejak 2008

Sengketa mengenai status keempat pulau ini telah berlangsung sejak 2008. 

Saat itu, tim nasional pembakuan nama rupabumi melakukan pemetaan dan verifikasi yang mengakibatkan pulau-pulau tersebut dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Protes dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terhadap hasil pemetaan tersebut tidak diindahkan.

Padahal ada beberapa regulasi yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri yang mempertahankan status kepemilikan pulau-pulau tersebut di Sumatera Utara.

Pada 2022, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 menyatakan, pulau-pulau tersebut masih termasuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved