SPMB Banten 2025

Sekolah di Lebak Banten Dilarang Jual Beli Kursi di SPMB Tahun 2025

SMA dan SMK di Kabupaten Lebak, dilarang melakukan jual beli kursi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. 

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Lebak, dilarang melakukan jual beli kursi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. 

Laporan wartawan TribunBanten.cok, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Lebak Provinsi Banten, dilarang melakukan jual beli kursi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. 

Demikian itu disampaikan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Lebak, Gugun Nugraha. 

"Iya betul, sekolah tidak boleh melakukan jual beli kursi di SPMB ini, sesuai dengan perintah Pak Gubernur," ujarnya, saat ditemui di Gedung Setda Lebak, Rabu (18/6/2025). 

Baca juga: Berikut Hasil Seleksi Sementara Jalur Prestasi Akademik SPMB Banten 2025 di Kota Tangerang

Menurut Gugun, jika ditemukan kasus soal jual beli kursi, KCD dan pihak berwajib akan segera menindak lanjuti. 

"Iya, kita ikut menyikapi dengan pihak yang berwenang melakukan penanganan-penanganannya," ujarnya. 

Selain itu, Gugun juga meminta kepada pihak sekolah untuk memberikan pengarahan kepada para orang tua yang mengalami kendala saat mendaftar. 

Baca juga: Daftar 203 Sekolah SMA dan SMK di Banten Ramah Disabilitas, Cocok Jadi Referensi SPMB Banten 2025

"Harus mengarahkan, yang jelas kita harus membantu meringankan dan mengarahkan," katanya. 

"Supaya apa) Supaya masyarakat dapat mudah saat memasukkan anaknya ke sekolah yang dituju," sambungnya. 

Diketahui, SPMB tahun ajaran 2025/2026 di Banten dibuka sejak 16 Juni hingga 23 Juni 2025. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved