Menpan RB Terbitkan Aturan WFA Bagi ASN, Begini Komentar Wali Kota Tangsel
Benyamin mengatakan, di era modern saat ini kinerja manajemen pemerintahan tidak hanya ternilai di belakang meja dan di dalam kantor saja.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri AnggriawanÂ
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, menyambut baik soal aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah atau Work From Anywhere (WFA).
Untuk diketahui, Menpan RB telah menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Baca juga: Disdikbud Tangsel Sebut MBG Bahan Mentah Hanya Terjadi di Satu Dapur
Sebab pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN dapat dijalankan secara fleksibel.
Benyamin mengatakan, di era modern saat ini kinerja manajemen pemerintahan tidak hanya ternilai di belakang meja dan di dalam kantor saja.
Melainkan ada pergeseran fungsi dari pemerintahan itu sendiri, kaitannya dengan penekanan terhadap pelayanan publik.
"Jadi sekarang ini manajemen pemerintahan di era modern birokrasi itu kami-kami ini tidak hanya ternilai dari bekerja di belakang meja di dalam kantor, karena ada pergeseran fungsi dari pemerintahan itu," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
"Pelayanan publik ini bisa dimana saja. Oleh karena itu, setelah pengalaman covid kemarin WFH dari WFO sekarang ada WFA," sambungnya.
Benyamin lantas mencontohkan, kinerja pemerintahan yang dapat dilakukan secara WFA.
"Misalnya begini, Damkar itu dibebani juga unsur penyelamatan dan itu kan kapan saja dan dimana saja," ucapnya.
"Kemudian juga misalnya Pol PP ngider sehat, kita kan bisa jam 12 malam dia melayani masyarakat," kata Benyamin menambahkan.
"Ini tekanan nya kepada pelayanan publik untuk mendorong konsep atau rencana WFA itu tadi," jelasnya.
Namun, kata Benyamin, dalam teknis pelaksanaan WFA tersebut harus memiliki parameter atau ukuran yang jelas.
"Ada ukurannya, ada parameter nya. Itu yang kami pahami," katanya.
Dirinya juga mengaku, telah mendapatkan pengarahan dari Kemenpan RB terkait pelaksanaan WFA.
Namun, pihaknya sedang mengklasifikasi beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dapat menjalankan WFA tersebut.
Baca juga: TPP dan Gaji ke-13 ASN Kabupaten Serang Cair Tepat Waktu, DPRD Apresiasi Bupati Ratu Zakiyah
"Pengarahan nya sudah, tinggal nanti kita klasifikasi. Karena diserahkan juga kepada daerah soal-soal teknisnya , nanti hal-hal mana saja yang WFA," ujarnya.
"Karena tidak semua WFA , kalau semua WFA kosong kantor nanti gitu kan."
"Dan juga ada pekerjaan administrasi yang dikerjakan di dalam, ada pekerjaan lapangan, teknis nanti sedang diukur oleh teman-teman kita Pa Sekda dan BKPSDM," pungkasnya.
World Muslim Scout Jamboree 2025, Pilar Lepas Ratusan Volunteer Keamanan dari Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Cek Proyek di Arya Graha, Targetkan Banjir Tuntas |
![]() |
---|
Cuaca Besok, Jumat 29 Agustus 2025: Cek Hujan di Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang |
![]() |
---|
Remaja yang Sempat Dilaporkan Hilang di Tangsel Ditemukan, Kasus Berakhir lewat Mediasi Kekeluargaan |
![]() |
---|
Polisi Amankan 6 Remaja di Stasiun Sudimara Tangsel, Diduga Hendak Demo di DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.