Kapan Pekerja Terima Uang BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ini Penjelasan Kemnaker

Kapan pekerja menerima uang BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Simak penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Kapan pekerja menerima uang BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Simak penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kapan pekerja menerima uang BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Simak penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

BSU tersebut berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan yang diberikan selama dua bulan, atau Rp600.000.

Baca juga: Update Harga Emas Terbaru Hari Ini, Jumat 20 Juni 2025: Cek di Galeri 24, UBS, Dinar dan Antam

Lantas kenapa pekerja belum menerima BSU 2025?

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani mengatakan, BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 saat ini tengah proses lanjutan.

Meski demikian, Estiarty tidak memberikan kepastian jadwal pencairan BSU 2025. Namun dirinya meyakinkan, bawa bantuan tersebut akan cair sesegera mungkin.

"Sesegera mungkin pastinya," ujarnya usai acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Syarat Penerima BSU 2025

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Cara Cek Status Penerima BSU 2025
1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk login

2. Isi nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone hingga alamat email

3. Klik lanjutkan

Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved