Magang Nasional Batch 2 Segera Dibuka, Ini Solusi Jika Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Dinyatakan tidak memenuhi syarat saat mendaftar Magang Nasional Batch 1? Cek solusi dari Kemnaker ini untuk mendaftar Magang Nasional Batch 2.

Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
Instagram @kemnaker
MAGANG NASIONAL - Tangkapan layar Instagram @kemnaker, Rabu (29/10/2025). Program Magang Nasional Batch 2 segera dibuka. 

TRIBUNBANTEN.COM - Magang Nasional Batch 2 segera dibuka, cek alur dan jadwal selengkapnya berikut ini.

Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi atau Magang Nasional Batch 2 adalah program pelatihan kerja yang dilaksanakan di industri di bawah pendampingan, bimbingan, dan/atau pengawasan mentor atau pekerja yang menguasai proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka meningkatkan keterampilan atau keahlian tertentu bagi lulusan perguruan tinggi.

Rangkaian program Magang Nasional Batch 2 akan dimulai dengan Pendaftaran Perusahaan Penyelenggara dan Usulan Program Pemagangan pada 24 Oktober 2025 hingga 5 November 2025.

Selanjutnya Pendaftaran Calon Peserta Pemagangan akan dilaksanakan pada 6 hingga 12 November 2025.

Tahap berikutnya yaitu Seleksi dan Pengumuman Calon Peserta Pemagangan dijadwalkan pada 12 hingga 20 November 2025.

Kemudian, Pengumuman dan Penetapan Peserta Pemagangan akan dijadwalkan pada 21 November 2025.

Lalu, Pembukaan Pemagangan Batch 2 dijadwalkan pada 24 November 2025, dan Pelaksanaan Magang akan berlangsung pada 24 November 2025 hingga 23 Mei 2026.

Jika pernah gagal mengikuti Magang Nasional Batch 1, bisa mendaftar pada Batch 2 yang akan dimulai pada 6 November 2025 mendatang.

Salah satu kendala yang banyak dikeluhkan adalah calon peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada Batch 1, padahal merasa sudah memenuhi semua persyaratan Pemagangan Nasional.

Lantas bagaimana solusinya?

Melalui akun Instagram resmi @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan jika merasa sudah memenuhi semua syarat Pemagangan Nasional 2025 tapi dinyatakan tidak memenuhi, kemungkinan besar data calon peserta belum sesuai di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendiktisaintek.

PDDikti adalah sistem resmi yang memuat seluruh data mahasiswa dan lulusan perguruan tinggi.

Hanya pihak kampus yang bisa memasukkan atau memperbarui data ke sistem PDDikti.

Kemnaker mengambil data peserta langsung dari PDDikti.

Kalau data belum sinkron, sistem otomatis tidak bisa memverifikasi.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved