INFO Pencairan BSU 2025: 4 Juta Pekerja Berhasil Diverifikasi, Cek di Sini

BSU 2025 segera cair! Simak jadwal pencairan, syarat penerima, dan cara cek status BSU lewat website Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi JMO.

|
Editor: Abdul Rosid
Freepik
BSU 2025 segera cair! Simak jadwal pencairan, syarat penerima, dan cara cek status BSU lewat website Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi JMO. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan dimulai dalam waktu dekat.

Program ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi nasional untuk menjaga daya beli para pekerja berpenghasilan rendah.

Hingga pertengahan Juni 2025, jumlah pekerja yang telah lolos verifikasi baru mencapai sekitar 4 juta orang dari total target sebanyak 17,3 juta penerima.

Proses pemadanan data yang sempat menjadi hambatan kini telah rampung dan tinggal menunggu finalisasi pencairan.

Baca juga: Malam 1 Suro 2025 Jatuh pada 26 Juni: Tradisi Sakral, Sejarah, dan Makna Spiritual Tahun Baru Jawa

“Data yang sudah diverifikasi sekitar 4 juta orang. Mereka ini peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam diskusi publik di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

Pemerintah menargetkan pencairan BSU 2025 dilakukan mulai akhir Juni hingga awal Juli. Dana bantuan sebesar Rp600.000 akan diberikan kepada setiap pekerja, dihitung dari Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni–Juli 2025), dan dicairkan sekaligus.

Sunardi menegaskan bahwa dana bantuan sudah tersedia dan tinggal menunggu proses teknis terakhir sebelum ditransfer langsung ke rekening penerima.

Sasaran dan Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah syarat utama penerima BSU:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan

Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lain seperti PKH

Penerima BSU juga mencakup guru honorer dan tenaga pendidik PAUD, yang proses pendataannya dilakukan lewat koordinasi antara Kemendikdasmen dan Kemnaker.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved