Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD Banten Segara Disidang

Kasus korupsi jual beli minyak goreng curah senilai Rp20,4 miliar. Plt Dirut PT Agrobisnis Banten Mandiri dan Direktur PT KAN segera disidangkan

Editor: Abdul Rosid
TribunManado.com
KORUPSI MINYAK GORENG - Kasus korupsi jual beli minyak goreng curah senilai Rp20,4 miliar yang melibatkan Plt Dirut PT Agrobisnis Banten Mandiri dan Direktur PT KAN segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kasus dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah tahun 2025  yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Banten memasuki babak baru. 

Tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.

Pelimpahan tahap II ini menandai perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp20,4 miliar tersebut segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Minyak Curah Rp20,4 M, Kejati Periksa Eks Penjabat Gubernur Banten

Dua tersangka yang akan duduk di kursi pesakitan yakni Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) Yoga Utama dan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan, mengatakan proses tahap II telah dilakukan dan berkas perkara kini menjadi kewenangan JPU untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Jaksa dari Kejati Banten telah melakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Jonathan kepada wartawan melalui telepon, Jumat (13/2/2026).

Sita Mobil Mewah dan Uang Miliaran Rupiah

Sambil menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Serang, kedua tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang. 

Jaksa penyidik juga telah berupaya melakukan pemulihan kerugian negara dengan menyita sejumlah aset milik tersangka Andreas. 

Jonathan menyebutkan, aset yang disita berupa satu unit mobil Toyota Innova Zenix serta uang tunai dengan total mencapai Rp 5.200.000.000. 

Langkah ini diambil untuk menutupi total kerugian yang ditaksir mencapai angka fantastis.

Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian negara akibat dugaan korupsi jual beli minyak goreng CP10 tersebut mencapai Rp 20.487.194.100 atau sekitar Rp 20,4 miliar. 

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit KAP mencapai sekitar Rp 20,4 miliar,” katanya.

Modus Kerja Sama Fiktif 1.200 Ton Minyak Goreng

Kasus ini bermula ketika PT ABM selaku BUMD milik Pemprov Banten menjalin kerja sama jual beli minyak goreng curah CP10 sebanyak 1.200 ton dengan PT KAN pada 28 Februari 2025. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved