Nadiem Makarim Jalani Pemeriksaan Dugaan Kasus Korupsi, Tiba di Kejagung Sambil Bawa Tas Hitam Besar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kejaksaan Agung hari ini,

|
Editor: Ahmad Tajudin
Kompas.com/Shela Octavia
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kejaksaan Agung hari ini, Senin (23/6/2025).

Dalam kasus tersebut, Nadiem bakal diperiksa sebagai saksi.

Setelah sempat diduga menghilang, Nadiem akhirnya muncul di publik.

Melansir dari Kompas.com, Nadiem terpantau tiba di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 09.09 WIB. 

Ia terlihat memakai kemeja panjang berwarna cokelat sambil menenteng tas hitam berukuran besar. 

Nadiem hanya tersenyum saat melangkah masuk. Ia terlihat didampingi empat orang pengacara yang juga terlihat membawa tas jinjing.

Baca juga: Pendaftaran SPMB Kota Serang 2025 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Syarat dan Cara Daftar SMP Secara Online

Sebelum masuk, Nadiem tidak mengucapkan apa pun kepada awak kamera yang menunggu.

Salah satu yang bakal menjadi materi pemeriksaan adalah terkait pengawasan menteri terhadap proses pengadaan yang dilakukan.

“Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di Lobi Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Diketahui sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa beberapa staf yang disebutkan berkaitan dengan Nadiem. 

Mereka adalah Fiona Handayani selaku eks Stafsus Mendikbudristek dan Ibrahim Arief selaku Konsultan dari Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Baik Fiona maupun Ibrahim telah diperiksa terkait dengan pengetahuan mereka terhadap proses pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Begitu juga terkait dengan kajian yang dijadikan landasan pengadaan dilakukan. 

Sejauh ini, eks Stafsus Nadiem lainnya, Jurist Tan, masih belum memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.

Baca juga: Ini Dugaan Penyakit yang Dialami Jokowi, Hingga Disarankan Segera Dirawat ke Guangzhou Hospital

Penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya mengingat Jurist tengah berada di luar negeri.

Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).

“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.

Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved