Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

PENGUMUMAN: Pemutihan Pajak Pendaraan Bermotor di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025

Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang masa pemutihan PKB sampai 31 Oktober 2025. 

Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
PEMUTIHAN KENDARAAN - Potret warga Kabupaten Lebak ramai-ramai mendatangi kantor Samsat UPTD Rangkasbitung, pada hari pertama diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Kamis (10/4/2025). 

- STNK asli dan fotokopi 

- BPKB asli dan fotokopi 

- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan 

- Surat kuasa (jika diwakilkan) 

- Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik

2. Perpanjang STNK Tahunan

- STNK asli dan fotokopi 

- BPKB asli dan fotokopi 

- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan 

- Surat kuasa (jika diwakilkan)

Lokasi Pembayaran

Pembayaran pajak dapat dilakukan di berbagai layanan Samsat berikut:

- Samsat induk kabupaten/kota 

- Samsat keliling 

- Gerai Samsat 

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved