Dewan Ini Sebut Kabupaten Serang Masih Banyak Daerah Kumuh, Minta Pemkab Segera Tuntaskan

beberapa daerah di Kabupaten Serang seperti, Baros, Cinangka, Pontang, Tirtayasa, dan beberapa lainnya di Serang Utara masih tergolong kawasan kumuh.

Tayang:
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Muhammad Uqel
Ahmad Muhibin, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang mengungkapkan beberapa daerah di Kabupaten Serang masih masuk dalam kategori kawasan kumuh. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibin mengungkapkan, beberapa daerah di Kabupaten Serang seperti, Kecamatan Baros, Cinangka, Pontang, Tirtayasa, dan beberapa lainnya di Serang Utara masih tergolong kawasan kumuh.

Menurutnya, indikator kawasan kumuh dinilai dari kondisi jalan lingkungan, drainase lingkungan, hunian warga atau gedung bangunan rumah warga, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, proteksi kebakaran, dan juga pengelolaan air limbah.

Maka dari itu, kata Muhibin, dari ke 7 indikator tersebut, agar dapat ditangani secara komprehensif satu kesatuan, dan tidak hanya dilakukan penanganan di beberapa indikator saja.

Baca juga: Warga Keluhkan Sampah Menumpuk di Sepanjang Jembatan Pontang, Kabupaten Serang-Banten

"Tujuh indikator kawasan kumuh itu harus ditangani dengan penanganan yang utuh," ujar Muhibin kepada TribunBanten.com, Sabtu, (28/6/2025).

"Jangan sampai kemudian terulang lagi penanganan kawasan kumuh itu hanya dua indikator, tiga indikator, artinya apa penanganannya tidak tuntas," lanjutnya.

Muhibin mengatakan, pihaknya meminta agar Pemkab Serang melalui Dinas terkait agar kawasan kumuh di Kabupaten Serang ditangani secara tuntas.

"Kaitan dengan penanganan kawasan kumuh, saya meminta kepada Pemkab Serang untuk melakukan penanganan tuntas dengan mempertimbangkan aspek 7 indikator kawasan kumuh itu harus ditangani secara menyeluruh dan terintegrasi," kata Muhibin.

Wakil rakyat yang berasal dari Dapil 1 itu juga mengingatkan, agar dalam penanganan kawasan kumuh bukan hanya berfokus pada menurunkan level kekumuhannya saja, tetapi harus menghilangkan kategori kumuh secara tuntas.

"Bukan hanya menggraduasi kekumuhan, yang kemudian ketika sudah ditangani."

"Karena kaitan dengan kawasan kumuh itu adalah 7 indikator (bukan) hanya mengurangi indikatornya saja," ucapnya.

"Sehingga terkesan menghilangkan kawasan kumuh, tapi tidak menyelesaikan kekumuhan sesungguhnya," sambungnya.

Lebih lanjut, Muhibin mengatakan, sebagai representasi lembaga legislatif Ia memiliki tugas dan fungsi pengawasan baik dari mulai penyusunan program hingga pada tahap realisasi.

"Kita harus memastikan dalam posisi penyusunan program yang di susun oleh pemerintah Kabupaten Serang itu bisa tepat guna, tepat manfaat sesuai dengan harapan dari masyarakat," katanya.

Muhibin menambahkan, penganggaran untuk kawasan kumuh harus ditempatkan di pagu indikatif.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved