Polres Serang Gerebek Rumah Kontrakan, Amankan 112 Paket Sabu dan Pemuda 22 Tahun

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Tayang:
Dok. Ist
NARKOTIKA - Pria berinisial AP diamankan Satresnarkoba Polres Serang karena kedapatan menyimpan 112 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Sebanyak 112 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial AP (22) yang diduga sebagai pemilik barang terlarang tersebut.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Baca juga: Soroti Aktivitas Tambang, DLH Serang : Wajib Reboisasi untuk Cegah Banjir Bojonegara–Pulo Ampel

"Berawal dari informasi warga yang merasa resah, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan," ujar Andri, Senin (4/5/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved