Catat! Ini 6 Hal yang Dilarang dalam Pengelolaan Dana KIP Kuliah, Mahasiswa Wajib Tahu
Simak 6 hal yang dilarang dalam pengelolaan dana KIP Kuliah, yang wajib diketahui oleh mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kulia
TRIBUNBANTEN.COM - Simak 6 hal yang dilarang dalam pengelolaan dana KIP Kuliah, yang wajib diketahui oleh mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Sebagai mahasiswa atau calon mahasiswa penerima KIP Kuliah, dinilai penting untuk mengetahui beberapa hal terkait beasiswa tersebut.
Salah satunya yaitu harus mewaspadai adanya penyelewengan dana KIP Kuliah dari pihak tak bertanggung jawab.
Baca juga: Ingin Kuliah Gratis Sampai Lulus? Simak Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2025 untuk PTN-PTS
Perlu diketahui, KIP Kuliah adalah bantuan dana dari pemerintah untuk mahasiswa yang kurang mampu namun berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Minggu (29/6/2025) ada beberapa jenis penyalahgunaan dana KIP Kuliah yang mungkin terjadi.
Mulai dari pengusulan mahasiswa fiktif, memotong dana, atapun menahan kartu ATM mahasiswa.
"Dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah amanah negara untuk mendukung mahasiswa. Mengusulkan mahasiswa fiktif, memotong dana, atau menahan ATM mahasiswa adalah bentuk pelanggaran serius," demikian yang tertulis di akun Instagram Kemendikti Saintek, dikutip Minggu (29/6/2025).
Oleh karena itu, mahasiswa harus mewaspadai bentuk penyalahgunaan KIP Kuliah.
Agar lebih jelasnya berikut beberapa hal yang dilarang dalam pengelolaan KIP Kuliah:
1. Mengusulkan mahasiswa fiktif
2. Memotong dana bantuan biaya hidup
3. Membebankan biaya tambahan ke mahasiswa
4. Menyimpan buku tabungan atau ATM mahasiswa
5. Mengambil paksa dana bantuan
6. Melanggar peraturan perundang-undangan
Jika mengetahui ada pelanggaran atau penyalahgunaan KIP Kuliah, mahasiswa bisa melapor lewat akun Instagram resmi Kemendikti Saintek @kemdiktisaintek.
Baca juga: Dibuka Beasiswa Garuda Gelombang II 2025: Syarat, Dokumen Pendaftaran, Jadwal Seleksi
Selain itu bisa juga melalui ULT @ultkemdiktisaintek.go.id atau pusat panggilan 126, website Lapor @kemdiktisanitek.ri serta melalui helpdesk KIP Kuliah
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengaku telah mendapatkan banyak laporan penyalahgunaan dana KIP Kuliah.
Penyalahgunaan itu antara lain pungutan liar (pungli), potongan dana bantuan untuk mahasiswa, hingga penguasaan kartu ATM.
"Kami menerima laporan beberapa pemyalahgunaan seperti pungutan liar, potongan dana bantuan, bahkan penguasaan kartu ATM mahasiswa oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Brian dikutip dari akun Instagram resmi Kemendikti Saintek, Rabu (18/6/2025).
Brian menegaskan, dana KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa dan tidak boleh disalahgunakan apalagi ada pungutan tambahan.
Brian juga menegaskan, tidak boleh ada pemotongan biaya hidup yang sudah diberikan negara untuk mahasiswa yang tidak mampu melalui KIP Kuliah.
"Tidak boleh ada pungutan tambahan, tidak boleh ada potongan biaya hidup, tidak boleh ada pengelola yang menyimpan kartu tabungan mahasiswa, dan tidak boleh ada penerima fiktif," pungkasnya.
Menurut Brian, semua penyalahgunaan itu bukan hanya pelanggaran administrasi tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah dan harapan para mahasiswa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Anak Mulan Jameela, Muhammad Fadly Aziz Lulus Kuliah di Jepang, Ahmad Dhani: Alhamdulillah |
|
|---|
| Warga Lebak-Banten Bisa Kuliah Gratis di Universitas Setia Budhi Rangkasbitung, Ini Syaratnya |
|
|---|
| Apa Itu Desil saat Daftar KIP Kuliah 2026, Ini Penjelasannya Mulai dari 1-10 |
|
|---|
| Lepas Mahasiswa Kukerta, Bupati Serang Tekankan Pentingnya Kepekaan Sosial |
|
|---|
| Bakal Lanjut Kuliah di Usia 50 Tahun, Kris Dayanti : Enggak Ada Kata Terlambat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/KIP-KULIAH-2025-Tangkapan-layar-24.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.