Polda Banten Tangkap 7 Orang Tersangka Kasus Aksi Sweeping di PT Lotte Cilegon

Polda Banten menangkap 7 orang tersangka kasus dugaan aksi sweeping di PT Lotte Chemical Indonesia di Kota Cilegon, Senin (30/6/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
Polda Banten menangkap 7 orang tersangka kasus dugaan aksi sweeping di PT Lotte Chemical Indonesia di Kota Cilegon, Senin (30/6/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polda Banten menangkap 7 orang tersangka kasus dugaan aksi sweeping di PT Lotte Chemical Indonesia di Kota Cilegon, Senin (30/6/2025).

Ketujuh orang tersebut di antaranya, MA, MR, AJ, TF, MF, FK, dan EH. 

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan aksi tersebut terjadi pada 29 Oktober 2024.

Baca juga: Polda Kembali Periksa 2 Anggota DPRD Cilegon Terkait Dugaan Minta Jatah Proyek Skrap di PT Lotte

Aksi itu dilakukan oleh masyarakat di tiga kelurahan yang berada di sekitar PT Lotte yakni Warnasari, Gerem, dan Rawa Arum.

Dian Setyawan menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat non-ormas itu diduga terkait perebutkan proyek limbah.  

"7 orang itu telah menciptakan demo, pas di lapangan terjadi aksi sweeping di area perkantoran PT Lotte," kata Dian.

Baca juga: 5 Anggota DPRD Cilegon Bungkam Terkait Kasus Dugaan Minta Jatah Skrap di PT Lotte

Penangkapan Dilakukan Bertahap

Dian mengungkapkan, penangkapan para pelaku ini berawal dari sebuah video demonstrasi di proyek PT LCI.

Video tersebut menjadi viral di media sosial karena menampilkan kerusuhan dan ancaman kekerasan terhadap karyawan.

Dari video viral itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku awal, yakni MA dan MR, yang terbukti melakukan pengancaman terhadap karyawan. 

Dari hasil identifikasi tersebut, petugas kemudian mendapatkan identitas lima pelaku lain. 

Penangkapan mereka dilakukan secara bertahap, dimulai pada Senin, 26 Mei 2025, hingga yang terakhir pada Jumat, 27 Juni 2025.

Peran Tersangka

Dian menjelaskan, peran ketujuh orang yang diamankan berbeda-beda. Tersangka MA, dan MR melakukan sweeping dengan kekerasan.

Kemudian AJ koordinator lapangan, MF korlap dan orator, TF koordinator aksi sweeping, FK mendobrak pintu saat sweeping, dan EH sebagai penanggung jawab aksi.

Dian Setyawan mengungkapkan, aksi itu diduga terkait perebutkan proyek.

"Mereka melakukan aksi sweeping disertai Intimidasi. Tujuannya untuk mendapatkan pengelolaan limbah industri," jelasnya.

Adapun pasal yang dikenakan ketujuh tersangka tersebut yakni pasal 170, 160, 406 KUHP.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved