Berita Pemkot Tangsel

Wali Kota Sebut Gaji PPPK Tahap 1 di Tangsel Mulai Efektif Tahun Depan

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyebut gaji dan tunjangan PPPK tahap 1 baru efektif dibayarkan mulai tahun depan, satu tahun setelah pelantikan

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyebut gaji dan tunjangan PPPK tahap 1 baru efektif dibayarkan mulai tahun depan, satu tahun setelah pelantikan 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan, bahwa para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 yang baru dilantik di wilayahnya, baru akan efektif menerima gaji pokok pada satu tahun setelah pelantikan.

Hal itu ia sampaikan, usai melantik sebanyak 6.139 PPPK yang terdiri dari tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan di Lapangan 1 Rajawali Batalyon Arhanud, Serpong Utara, Senin (30/6/2025).

"Kalau penganggaran untuk mereka sesuai dengan aturannya, satu tahun setelah dilantik mereka nanti akan menerima gaji pokok," ujarnya kepada wartawan.

Baca juga: Imigrasi Serang Buka Layanan Paspor di HUT Bhayangkara ke-79, Khusus untuk Keluarga Polisi dan Umum

"Sekarang mereka masih menerima honorarium sebagai mana layaknya kemaren sebagai tenaga kerja sukarela, aturannya seperti itu," sambungnya.

Tidak hanya gaji pokok, Benyamin mengungkapkan, para PPPK juga baru akan menerima tunjangan penghasilan atau TPP pada saat yang sama, yakni satu tahun setelah pelantikan.

"Demikian juga TPP nya, itu nanti tahun depan. Yaitu satu tahun setelah hari ini resmi dilantik," ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menuturkan, bahwa sebagai aparatur yang kini sudah terikat aturan, para PPPK juga diingatkan terkait hak dan kewajiban yang harus dijalankan. 

Bahkan, kata Benyamin, Pemkot Tangsel tidak segan memberikan sanksi termasuk pemutusan kontrak, jika ada yang melanggar aturan atau tidak menjalankan tugas dengan baik.

"Saya bisa melantik, dan saya juga bisa memberhentikan jika melanggar," tegasnya.

"Mereka sekarang sudah punya hak dan kewajiban yang melekat," pungkasnya.

Sebagai informasi, 6.139 PPPK tahap 1 yang dilantik tersebut, berasal dari beragam formasi di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Pemkot Tangsel. 

Sebelumnya, mereka telah melewati proses seleksi nasional sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved