Sopir Korban Terlibat, Fakta Baru Kasus Pembunuhan Notaris Bogor Sidah Alatas, 3 Orang Tersangka

Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru kasus pembunuhan notaris di Bogor bernama Syarifah Sidah Alatas.

Editor: Wawan Perdana
Tribunnews Bogor/ Istimewa
Notaris Bogor Sidah Alatas, berusia 60 tahun, ditemukan tewas di Sungai Citarum, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (3/7/2025). Mobilnya turut hilang. 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA-Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru kasus pembunuhan notaris di Bogor bernama Syarifah Sidah Alatas.

Saat ini ada enam orang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan tersangka.

Sopir korban adalah satu dari tiga orang tersangka itu.

Kabid Humas Polda Metro, Kombes Ade Ary Syam Indradi melansir dari siaran Kompas TV, Minggu (6/7/2025) menjelaskamn, tiga orang ditetapkan tersangka, dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Sementara 3 lainnya yang berperan sebagai penadah masih diperiksa.

Menurut Ade, dalam kasus ini terbagi dua kelompok, yakni kelompok yang melakukan pencurian dengan kekerasan, dan satu lagi kelompok penadah.

Polisi akan melakukan gelar perkara untuk mengungkap fakta-fakta lainnya dalam kasus ini.

Kronologi Penemuan Korban

Syarifah Sidah Alatas, berusia 60 tahun sempat dikabarkan hilang pada Selasa (1/7/2025).

Keluarga Sidah Alatas membuat laporan kehilangan ke Polsek Tanah Sareal dengan Surat Keterangan Laporan Orang Hilang nomor STPL/13/VII/2025/SPKT.

Setelah hilang 3 hari, Sidah Alatas akhirnya ditemukan tewas di Sungai Citarum, Kabupaten Bekasi.

Mulanya, Sidah Alatas pergi meninggalkan rumah pada Selasa subuh.

Sekitar pukul 04.00 Wib, Sidah Alatas berangkat kerja menggunakan mobil pribadinya Honda Civic warna putih dengan nomor polisi F 1573 ABO. 

Namun setelah pamit bekerja sebelum subuh, Sidah Alatas mendadak tak bisa dihubungi.

Sidah Alatas juga tidak menghubungi keluarga di rumah sehingga membuat anak-anaknya cemas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved