Serang Bahagia
30 Tahun Warga Pulau Sangiang Dibayangi Konflik dengan PT PKP, Bupati Serang Siap Kawal Aspirasinya
Warga Pulau Sangiang bersama Pena Masyarakat mendatangi Pendopo Pemkab Serang untuk meminta penyelesaian sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Warga Pulau Sangiang bersama Pena Masyarakat mendatangi Pendopo Pemkab Serang untuk meminta penyelesaian sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat setempat dengan PT Pondok Kalimaya Putih.
Setidaknya, ada 21 Kartu Keluarga (KK) dengan perkiraan 40 warga asli Pulau Sangiang yang hingga kini masih bertahan tinggal di Pulau Sangiang dengan bayang-bayang konflik dan dugaan intimidasi dari pihak perusahaan setiap harinya.
Bagaimana tidak, warga Pulau Sangiang setiap harinya mendapati teror dan ancaman seperti terserang hama babi hutan yang diduga sengaja disebarkan oleh korporasi.
Konflik antara Warga Pulau Sangiang dengan PT Pondok Kalimaya Putih itu terjadi sudah 30 Tahun dan hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Baca juga: Bupati Serang Ratu Zakiyah Bakal Turun Langsung, Selesaikan Konflik Warga Padarincang dengan PT STS
Direktur Pena Masyarakat, Mad Haer Effendy mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemkab Serang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak hidup warga Pulau Sangiang.
"Permasalahan Pulau Sangiang itu ya kalau bisa secepatnya terselesaikan karena hari ini masyarakat Pulau Sangiang sudah hampir 30 tahun lebih itu mengalami permasalahan hidup," ujar pria yang akrab disapa kang Aeng kepada TribunBanten.com, Selasa, (8/7/2025).
"Terganggu oleh apa namanya, hama babi dan juga hal-hal yang lainnya," sambungnya.
Akibat adanya gangguan hama babi hutan itu, kata Aeng, banyak warga Pulau Sangiang yang mengalami kesulitan dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari seperti mengelola sumber daya yang ada.
Selain itu, lanjut Aeng, dirinya juga mempertanyakan soal penetapan Pulau Sangiang sebagai taman wisata alam.
Pasalnya, penetapan taman wisata alam itu tidak dibarengi dengan perlindungan yang jelas bagi masyarakat yang telah lama bermukim di Pulau Sangiang.
Baca juga: 326 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Serang Resmi Terima Akta Badan Hukum, Ini Pesan Ratu Zakiyah
"Di situ kan ada manusia yang hidup, ya secara tidak langsung manusianya juga itu harus juga diakomodir secara kehidupan, hak hidupnya, terus juga secara hak hukumnya."
"Dan juga adanya perlindungan secara umum yang memang bahwa ya ini rakyat Indonesia gitu, ini masyarakat Provinsi Banten, Kabupaten Serang yang tinggal di Pulau Sangiang," ucapnya.
Dikatakan Aeng, hasil audensi dengan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bahwa pihak Pemkab Serang akan menindaklanjuti secara tegas terkait ihwal tersebut.
Terlebih, kata Aeng, warga Pulau Sangiang meminta kepada Pemkab Serang agar izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Pondok Kalimaya Putih jangan diperpanjang lagi.
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kenang Masa Sekolah, Beri Motivasi Siswa MAN 1 Serang Kragilan |
![]() |
---|
Sekda Kabupaten Serang Beri Nasihat Mahasiswa Universitas Faletehan Harus Seperti Kunang-kunang |
![]() |
---|
Bupati Serang Ratu Zakiyah Pastikan Segera Revitalisasi 2 Ruang Kelas SDN 01 Palamakan Bandung |
![]() |
---|
Bupati Serang Ratu Zakiyah Renovasi Rumah Warga Tunjung Teja yang Terkena Angin Puting Beliung |
![]() |
---|
Tahun 2026, Kabupaten Serang Akan Miliki Gedung Layanan Perpustakaan Representatif di Sindang Sari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.