Serang Bahagia

30 Tahun Warga Pulau Sangiang Dibayangi Konflik dengan PT PKP, Bupati Serang Siap Kawal Aspirasinya 

Warga Pulau Sangiang bersama Pena Masyarakat mendatangi Pendopo Pemkab Serang untuk meminta penyelesaian sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat

|
TribunBanten.com/Muhammad Uqel
KONFLIK - Direktur Pena Masyarakat, Mad Haer Effendy Atau akrab disapa kang Aeng saat diwawancarai TribunBanten.com, Selasa, (8/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Warga Pulau Sangiang bersama Pena Masyarakat mendatangi Pendopo Pemkab Serang untuk meminta penyelesaian sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat setempat dengan PT Pondok Kalimaya Putih.

Setidaknya, ada 21 Kartu Keluarga (KK) dengan perkiraan 40 warga asli Pulau Sangiang yang hingga kini masih bertahan tinggal di Pulau Sangiang dengan bayang-bayang konflik dan dugaan intimidasi dari pihak perusahaan setiap harinya.

Bagaimana tidak, warga Pulau Sangiang setiap harinya mendapati teror dan ancaman seperti terserang hama babi hutan yang diduga sengaja disebarkan oleh korporasi.

Konflik antara Warga Pulau Sangiang dengan PT Pondok Kalimaya Putih itu terjadi sudah 30 Tahun dan hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

Baca juga: Bupati Serang Ratu Zakiyah Bakal Turun Langsung, Selesaikan Konflik Warga Padarincang dengan PT STS

Direktur Pena Masyarakat, Mad Haer Effendy mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemkab Serang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak hidup warga Pulau Sangiang.

"Permasalahan Pulau Sangiang itu ya kalau bisa secepatnya terselesaikan karena hari ini masyarakat Pulau Sangiang sudah hampir 30 tahun lebih itu mengalami permasalahan hidup," ujar pria yang akrab disapa kang Aeng kepada TribunBanten.com, Selasa, (8/7/2025).

"Terganggu oleh apa namanya, hama babi dan juga hal-hal yang lainnya," sambungnya.

Akibat adanya gangguan hama babi hutan itu, kata Aeng, banyak warga Pulau Sangiang yang mengalami kesulitan dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari seperti mengelola sumber daya yang ada.

Selain itu, lanjut Aeng, dirinya juga mempertanyakan soal penetapan Pulau Sangiang sebagai taman wisata alam.

Pasalnya, penetapan taman wisata alam itu tidak dibarengi dengan perlindungan yang jelas bagi masyarakat yang telah lama bermukim di Pulau Sangiang.

Baca juga: 326 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Serang Resmi Terima Akta Badan Hukum, Ini Pesan Ratu Zakiyah

"Di situ kan ada manusia yang hidup, ya secara tidak langsung manusianya juga itu harus juga diakomodir secara kehidupan, hak hidupnya, terus juga secara hak hukumnya."

"Dan juga adanya perlindungan secara umum yang memang bahwa ya ini rakyat Indonesia gitu, ini masyarakat Provinsi Banten, Kabupaten Serang yang tinggal di Pulau Sangiang," ucapnya.

Dikatakan Aeng, hasil audensi dengan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bahwa pihak Pemkab Serang akan menindaklanjuti secara tegas terkait ihwal tersebut.

Terlebih, kata Aeng, warga Pulau Sangiang meminta kepada Pemkab Serang agar izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Pondok Kalimaya Putih jangan diperpanjang lagi.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved