Harga Tiket Kapal Merak-Bakauheni Kamis 10 Juli 2025, Termahal Rp1,9 Jutaan

Berikut ini harga tiket kapal Merak-Bakauheni selengkapnya untuk layanan Express kendaraan Golongan I hingga VII besok Kamis, 10 Juli 2025.

Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
TribunBanten.com/Ade Feri
HARGA TIKET KAPAL - Potret antrean kendaraan di area Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Jumat (28/3/2025). Berikut daftar harga tiket kapal ferry Merak-Bakauheni besok Kamis, 10 Juli 2025 untuk kelas layanan Express kendaraan Golongan I hingga VII. (TRIBUNBANTEN/ADE FERI) 

TRIBUNBANTEN.COM - Calon penumpang yang akan menyeberang ke Pulau Sumatra melalui rute Merak-Bakauheni besok Kamis, 10 Juli 2025 bisa menyimak informasi mengenai harga tiket kapal Merak-Bakauheni berikut ini.

Berikut ini harga tiket kapal Merak-Bakauheni selengkapnya untuk layanan Express kendaraan Golongan I hingga VII besok Kamis, 10 Juli 2025.

Untuk tiket kapal Merak-Bakauheni layanan Express kendaraan Golongan I hingga VII, ada jadwal masuk pelabuhan dengan tiket terbatas.

Jadwal masuk pelabuhan pukul 07.45 untuk jenis kendaraan Golongan I layanan Express hanya tersedia 10 tiket.

Sementara itu, jenis kendaraan Golongan II tersedia10 tiket untuk jadwal masuk pelabuhan pukul 00.15, 01.30, 04.00, 05.15, 06.30, 07.45, 11.30, 12.45, 14.00, 15.15, 16.30, 17.45, 19.00, 20.15, 21.30.

Daftar harga tiket kapal ferry Merak-Bakauheni berikut ini dikenakan tarif per kendaraan.

Berikut daftar harga tiket kapal ferry Merak-Bakauheni besok Kamis, 10 Juli 2025 untuk kelas layanan Express kendaraan Golongan I hingga VII.

Harga Tiket Kapal Merak-Bakauheni Kelas Layanan Express Kamis, 10 Juli 2025

a) Jenis Pengguna Jasa: Kendaraan Golongan I (sepeda kayuh)

Harga Tiket: Rp85.000

b) Jenis Pengguna Jasa: Kendaraan Golongan II (sepeda motor di bawah 500cc dan gerobak dorong)

Harga Tiket: Rp129.677

c) Jenis Pengguna Jasa: Kendaraan Golongan III (sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga)

Harga Tiket: Rp187.853

d) Jenis Pengguna Jasa: Kendaraan Golongan IVA (Kendaraan penumpang mobil, jeep, sedan, minicab, minibus, mikrolet, station wagon) kurang dari 5 meter

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved